• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu: Kampanye di Masa Tenang, Itu Pelanggaran Keras

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Memasuki masa tenang pemilu, Minggu (6/4) hingga Selasa (8/4), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau agar peserta pemilu tidak melakukan aktivitas kampanye maupun kegiatan politik. Bawaslu tidak segan-segan mengeluarkan sanksi yang berat jika ada yang melanggar ketentuan ini.

“Kami himbau peserta pemilu menahan diri pada masa tenang dan tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun termasuk aktivitas politik yang dapat mengganggu tahapan masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Muhammad, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya, peserta pemilu dan caleg yang tetap melakukan pelanggaran di masa tenang berarti tidak mengindahkan esensi dari masa tenang dan melakukan segala cara untuk mendapatkan suara demi kepentingan politiknya. Oleh sebab itu, Bawaslu akan menindak tegas bahkan mengancam diskualifikasi pada peserta pemilu atau caleg semacam ini.

Tahapan masa tenang merupakan salah satu tahapan yang rawan dengan banyaknya pelanggaran. Mulai dari kampanye terselubung hingga money politics. Pada tahapan ini masyarakat diharapkan dapat ekstra hati-hati terhadap caleg-caleg maupun partai politik yang ‘bergeriliya’ dan menggunakan modus-modus yang menyesatkan pemilih.

Lebih lanjut, Muhammad juga menegaskan agar partai politik membersihkan alat peraga kampanye yang masih terpampang di berbagai tempat. Alat peraga kampanye seyogyanya sudah harus clear dan tidak ada lagi terpasang pada hari pemungutan suara, pada Rabu (9/4) ini.

 

Penulis/editor   : falcao silaban

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu