Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Memasuki masa tenang pemilu, Minggu (6/4) hingga Selasa (8/4), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau agar peserta pemilu tidak melakukan aktivitas kampanye maupun kegiatan politik. Bawaslu tidak segan-segan mengeluarkan sanksi yang berat jika ada yang melanggar ketentuan ini.
“Kami himbau peserta pemilu menahan diri pada masa tenang dan tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun termasuk aktivitas politik yang dapat mengganggu tahapan masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Muhammad, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurutnya, peserta pemilu dan caleg yang tetap melakukan pelanggaran di masa tenang berarti tidak mengindahkan esensi dari masa tenang dan melakukan segala cara untuk mendapatkan suara demi kepentingan politiknya. Oleh sebab itu, Bawaslu akan menindak tegas bahkan mengancam diskualifikasi pada peserta pemilu atau caleg semacam ini.
Tahapan masa tenang merupakan salah satu tahapan yang rawan dengan banyaknya pelanggaran. Mulai dari kampanye terselubung hingga money politics. Pada tahapan ini masyarakat diharapkan dapat ekstra hati-hati terhadap caleg-caleg maupun partai politik yang ‘bergeriliya’ dan menggunakan modus-modus yang menyesatkan pemilih.
Lebih lanjut, Muhammad juga menegaskan agar partai politik membersihkan alat peraga kampanye yang masih terpampang di berbagai tempat. Alat peraga kampanye seyogyanya sudah harus clear dan tidak ada lagi terpasang pada hari pemungutan suara, pada Rabu (9/4) ini.
Penulis/editor : falcao silaban