Jakarta, Bawaslu - Ketua Bawaslu Muhammad menghadiri Penandatanganan Deklarasi Kampanye Berintegritas Pemilu 2014 oleh 12 Partai politik peserta pemilihan umum. Penandatanganan Deklarasi tersebut merupakan komitmen selama masa kampanye untuk menaati peraturan berlaku, serta tidak melibatkan anak-anak, menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan), serta tidak memanfaatkan fasilitas umum dan rumah ibadah sebagai ajang kampanye.
Deklarasi Kampaye Berintegritas Pemilu 2014 tersebut di gelar di lapangan Medan Merdeka Monumen Nasional (Monas) ini diprakarsai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya perwakilan dari masing - masing partai membacakan komitmen kampanye damai peserta politik yang nanti akan berkampanye.
Hadir juga pada acara tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, Endang Wihdatiningtyas. Hadir dari DKPP, Nur hidayat Sardini, Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanri Balilamo, dan Ketua KPI Judhariksawan.
"Kami, Partai Politik Peserta Pemili Tahun 2014, Dengan semangat persatuan dan persaudaraan mengatakan siap menciptakan Pemilu yang aman, tertib dan berkualitas demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan serta terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya oleh perwakilaan masing - masing partai pada saat pembacaan Deklarasi Kampanye Berintegritas di Lapangan Medan Merdeka Monumen Nasional, di Jakarta, Sabtu siang (15/3).
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam sambutannya menekankan agar peserta pemilu yaitu partai politik harus mengedepankan pendidikan politik kepada masyarakat, selain kampanye menyampaikan visi, misi dan program yang diusung oleh partai politik, peserta pemilu diharapkan lebih fokus mengedepankan nilai-nilai integritas dalam persoalan pemilu serta menekankan semangat kebersamaan bersama karena Pemilu merupakan hajatan bersama baik itu Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Masyarakat.
"Sudah semestinya peserta pemilu keluar dari cara yang tidak mendidik, seperti praktek politik uang, intimidasi dan kekerasan," ujarnya.
Selain Deklarasi tersebut digelar juga pawai atau kirab Pemilu untuk mengenalkan kepada masyarakat seluruh peserta Pemilu, cara memilih dan pelaksanaan pemungutan suara pada 9 April serta informasi tentang pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka dan iklan di media massa digelar selama 21 hari sebelum masa tenang, yaitu mulai 16 Maret sampai 5 April. [HW]