Jakarta, Awaslupadu.com. Badan Pengawas Pemilu menggelar Sidang Keputusan Sengketa Pemilu Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pemohon di Jakarta, Rabu malam (10/7).
Hadir Pada Sidang Putusan tersebut Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu Endang Widatiningtyas, Nasrullah, Nelson Simanjuntak dan Daniel Zuhcron, Kepala Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran Tagor Freddy, Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina, Kepala Sub Bagian Hukum dan Perundang -undangan Agung G.B.I.A., sebagai Sekretaris Majelis, Tim Asistensi dan Staf Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran.
Hadir dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sekjen DPP Dossy Iskandar, Kuasa Hukum Partai Hanura Kristiawanto, Leasson Officer (LO) Partai Hanura Didi Apriadi dan H. Patrika S serta Anggota Partai Hanura Syaefummar. Sedangkan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Wasekjen DPP Putra Jaya Didi Suprianto, Ketua DPP PAN Bara Hasibuan dan Kuasa Hukum PAN Didi Putra Jaya. Hadir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komisioner KPU Idha Budhiati, Hadar Nafis Gumay dan Sigit Pamungkas.