• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Berkomunikasi dengan Pengawas Pemilu Luar Negeri melalui Aplikasi Online

Jakarta, Bawaslu – Setelah Bawaslu melantik anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri di enam titik pada 29 Kantor Perwakilan RI di luar negeri pada Desember 2013, Bawaslu bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Pokja Pengawas Pemilu Luar Negeri mengadakan rapat pembahasan pola komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu, Kemenlu dengan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Rapat tersebut berlangsung di Jakarta selama tiga hari dan berakhir Rabu (19/2).

Hadir saat itu, Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, Plt. Kepala Biro Administrasi, Adhi D. Santoso, Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal (H2PI), Jajang Abdullah, Kepala Bagian SDM, Roy Siagian, Kabag Keuangan, Ernawati Perangin-angin, Kasubbag Tata Usaha, Fara Dilla, Tim Asistensi Bawaslu, Saparuddin, Yulianto, dan Heriyanto. Dari pihak Kemenlu Pokja Pengawas Pemilu Luar Negeri hadir antara lain Bambang Antarikso (Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenlu), Woro Savitri, Umar Badarsyah, Suyoto Herjain, TRL Tobing, Budiman Gultom, Dedi Supriyadi, dan Suyoto.

Endang Wihdatiningtyas mengatakan, dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu di luar negeri, Pengawas Pemilu Luar Negeri akan memberikan data, informasi, dan laporan kepada Bawaslu terkait hasil pengawasan terhadap proses dan tahapan Pemilu 2014 di luar negeri. Data, informasi, dan laporan tersebut perlu dikelola dengan baik melalui media komunikasi yang efektif, sehingga laporan hasil pengawasan dari luar negeri dan tindak lanjutnya tidak mengalami kendala karena faktor jarak lintas negara.

Menurut Endang, di antara sesama anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dari negara yang berbeda juga perlu berkomunikasi, terutama untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan di dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu, menangani dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di masing-masing negara. Pola komunikasi di antara mereka tentu saja bersifat terbuka. Sementara itu, ketika Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan data, informasi, dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu, maka pola komunikasinya ada yang terbuka dan sebagian lagi tertutup.

Pilihan media komunikasi yang tepat, kata Endang, diperlukan untuk mengakomodir dan merespon setiap data, informasi, dan laporan dari Pengawas Pemilu Luar Negeri. Media komunikasi tersebut akan menentukan efektifnya proses penanganan dan tindak lanjut dugaan pelanggaran Pemilu di luar negeri. Karena itu, selain akan menggunakan fasilitas komunikasi yang ada di Kantor Perwakilan RI di luar negeri, Bawaslu juga akan membuat aplikasi media komunikasi secara online, baik melalui website bawaslu.go.id maupun melalui layanan teknologi berbasis online.

Sementara itu, Bambang Antarikso menjelaskan, Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk di setiap negara yang memiliki Perwakilan RI di luar negeri dengan jumlah pemilih di atas 5.000 orang. Ketentuan tersebut merupakan amanat UU No.15 Tahun 2011 dan Perbawaslu No.15 Tahun 2013. Pengawas Pemilu Luar Negeri juga diberikan dukungan teknis dan administrasi melalui Sekretariat yang dibentuk di Kantor Perwakilan RI.

Sekretaris Pengawas Pemilu Luar Negeri, kata Bambang, merupakan Personil yang ditunjuk Perwakilan RI di luar negeri. Personil tersebut bertugas sebagai penata keuangan dan kerumah tanggaan. “Sekretaris Pengawas Pemilu Luar Negeri merupakan anggota Sekretariat Pengawas Pemilu Luar Negeri. Sifat tugasnya non-substantif pada pengawasan Pemilu, melainkan lebih kepada administrasi,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, tugas Sekretaris Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam hal mengelola keuangan adalah menerima dan membukukan anggaran secara terpisah dari Pembukuan Perwakilan RI, dan mengeluarkan dana sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan. Ia mengelola dan mempertanggungjawabkan dana sesuai azas pengelolaan anggaran, yaitu efektif, ekonomis, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sedangkan tugas Sekretaris Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam hal administrasi adalah membantu Pengawas Pemilu Luar Negeri terkait dengan surat-menyurat. “Ia juga membantu proses komunikasi resmi antara Kantor Perwakilan RI di luar negeri dengan Kemenlu di Jakarta, dan penggunaan fasilitas yang ada di Kantor Perwakilan RI,” ujar Bambang. *** (hms/ck/sap)

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu