Tangerang, Badan Pengawas Pemilu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembahasan tersebut dilakukan sebagai evaluasi terhadap pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu Legislatif paska 9 April 2014.
“Sebagai tindak lanjut Surat Pimpinan Anggota DPD RI yang telah mana pada nomor DN.860/III/DPD/IV/2014 tanggal 17 April 2014, Rapat dengar pendapat merupakan penbahasan pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014,” ujarnya pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pewakilan Daerah di Hotel Novotel, Tangerang, Selasa (22/4).
Hadir pada RDP tersebut Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, Kepala Biro Administrasi Adhi Santoso , Kepala Biro TP3 Bernad D Sutrisno,
Ketua Bawaslu Muhammad menuturkan, dalam pengawasan Pemungutan dan perhitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, pihaknya menemukan beberapa laporan dari jajaran Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang dilakukan pada tanggal 9 April 2014. Ia mengatakan bahwa ditemukan pelanggaran dengan mengunakan 2 (dua) pola pendekatan untuk mengetahui bentuk pelanggaran baik itu dilakukan secara sistemik maupun dilakukan secara kasuistik.
“Pelanggaran sistemik merupakan pelanggaran yang terkjadi dengan sebaran yang dilakukan secara luas, baik itu disebabkan akibat kebijakan pelaksanaan maupun kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara dalam pelaksanaan. Pelanggaran kasuistik merupakan pelanggaran yang bersifat sporadis di luar jangkauan pengawasan PPL,” ujarnya
Muhammad menjelaskan ada beberapa temuan atau dugaan pelanggaran pada pemungutan suara dan perhitungan di tingkat TPS yang berdasarkan laporan jajaran ditingkat PPL tertanggal 9 April 2014 lalu. Beberapa dugaan temuan yang disampaikan oleh Bawaslu dalam hal ini yakni, Ketua KPPS tidak mengumumkan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPPS tidak menandatangani Surat Suara, pemilih menerima Surat Suara kurang dari 4 jenis, dan sebagainya.
Penulis : Hendru Wijaya
Editor : Falcao Silaban