• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu akan Umumkan Pelanggar Aturan Kampanye agar "Dihukum" Publik

Jakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan merilis data pelanggaran peserta Pemilu terkait atribut kampanye. Data tersebut akan dibuka sebelum memasuki masa tenang Pemilu 2014, sehingga menjadi pertimbangan bagi masyarakat tentang parpol dan calon anggota legislatif yang sering melanggar aturan kampanye.

“Laporan dan temuan pelanggaran yang terbukti, akan diumumkan Bawaslu sebelum masa tenang Pemilu 2014, tentu saja parpol dan caleg yang paling banyak melanggar aturan kampanye dan alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam acara rapat koordinasi nasional (rakornas) pemantapan Pemilu 2014 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

Muhammad menuturkan, pengumuman ini dibuat Bawaslu agar masyarakat mendapat informasi dan memberikan penilaian terhadap parpol dan caleg yang kerap melanggar saat melakukan kampanye. Setelah itu, masyarakat akan diminta memberikan “hukuman” sebelum menjatuhkan pilihannya di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kalau belum menjadi wakil rakyat saja sudah melakukan pelanggaran, bagaimana kalau mereka sudah terpilih. Pemilih perlu diberikan informasi, sehingga mempunyai referensi sebelum menentukan pilihannya di bilik suara. Mudah-mudahan informasi tersebut dapat menjadi referensi bagi pemilih," ujar Muhammad.

Dalam penertiban alat peraga kampanye, kata Muhammad, Bawaslu kerap disamakan kerjanya dengan Satpol PP. Bawaslu sering dikritik lantaran tidak menertibkan alat peraga kampanye. “Padahal, itu bukan tugas kami. Bawaslu bukan Satpol PP," ucapnya.

Muhammad mengatakan, pemerintah daerah yang seharusnya bertanggung jawab untuk menertibkan alat peraga kampanye, jika pemasangan alat peraga kampanye itu terbukti melanggar aturan. Namun, kepala daerah justru menyalahgunakan jabatannya untuk melanggar aturan kampanye.

Dia mencontohkan, seorang caleg perempuan di daerah Sulawesi yang suaminya adalah Gubernur setempat. Caleg yang bersangkutan, kata Muhammad, memasang spanduk besar pada lokasi yang bukan semestinya, dan caleg tersebut memasang foto sang suami di spanduk itu.

"Satpol PP juga nggak berani menertibkan foto gubernurnya. Saya minta dibongkar, walaupun dia ketua parpol. Ini sangat disayangkan. Meskipun dicopot juga, tapi besoknya dipasang lagi. Karena itu, mari kita kembali ke jalan yang benar," kritik Muhammad. *** (hms /fs/sap)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu