Jakarta, Awaslupadu.Com - Terkait dana bantuan sosial (bansos), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengundang 10 (sepuluh) kementerian untuk membahas penggunaan dana bansos tersebut. Kesepuluh kementerian tersebut diundang Bawaslu karena Menteri yang memimpin mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dari kesepuluh kementerian tersebut, hanya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak memenuhi undangan Bawaslu untuk membahas penggunaan dana bansos dalam pertemuan beberapa waktu lalu. Kemenpora dipimpin oleh Roy Suryo yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR.
Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron mengatakan pihaknya akan kembali memanggil pihak Kemenpora untuk mendapat klarifikasi soal alokasi dana bansos. Secara umum, seluruh Kementerian bersikap kooperatif dan bersedia melengkapi data perencanaan kegiatan dan penyaluran dana bansos. "Kami akan menindaklanjuti informasi dari kementerian dengan memeriksa satuan-satuan penerima bansos. Tidak ada yang salah dengan penganggaran bansos. Hanya saja akan bermasalah kalau dana bansos itu digunakan untuk kampanye pemilu".