• English
  • Bahasa Indonesia

Basecamp Penanganan Pidana Pemilu Diresmikan

Jakarta, Bawaslu – Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung meresmikan kantor Sekretariat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pusat, di Gedung Bawaslu Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta, Kamis (13/3). Sekretariat tersebut menjadi basecamp Bawaslu, penyidik Mabes Polri, dan penuntut  untuk membahas dan menangani tindak pidana pemilu.

Dalam pidatonya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu ibarat pemadam kebakaran, yakni digaji oleh negara namun diharapkan tidak bekerja. Walaupun, Sentra Gakkumdu diperlukan, namun ia berharap tidak ada pelanggaran pidana pemilu ke depan.

“Bawaslu tetap fokus bagaimana pencegahan terhadap pelanggaran dilakukan, dan tidak hanya menunggu pelanggaran terjadi. Sentra Gakkumdu merupakan jalan terakhir ketika potensi pelanggaran tidak dapat dicegah,” katanya.

Lebih lanjut Muhammad mengatakan, pihaknya selama ini  menilai bahwa derajat sukses pemilu bukan diukur dari seberapa banyak kasus pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu. Ia juga tidak menginginkan Bawaslu diapresiasi karena banyaknya tindak pidana yang ditangani.

“Bawaslu tidak dalam posisi yang menyenangkan, karena ketika pemilu sukses atau tahapan pemilu berjalan lancer, hanya KPU yang diapresiasi. Tapi ketika ada pelanggaran, Bawaslu yang disalahkan karena dianggap tidak bekerja. Padahal, tahapan pemilu yang berjalan lancar karena ada fungsi preventif yang dilakukan oleh Bawaslu,” tambah Muhammad.

Peresmian Sekretariat Sentra Gakkumdu dihadiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen (Pol) Suhardi Alius, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif, Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa, Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanri Balilamo.

Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Suhardi Alius yang menyampaikan pidato Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan bahwa peresmian Sekretariat Sentra Gakkumdu menjadi momen penting untuk dapat mengoptimalisasi peran tiga unsur penegak hukum pidana pemilu. Ia berharap sinergitas yang dibangun selama ini dapat ditingkatkan, melalui rapat dan pertemuan rutin.

“Kami juga berharap agar mekanisme dalam menangani tindak pidana pemilu dipahami betul sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa penghentian kasus pidana pemilu hanya dilakukan oleh satu pihak saja,” tutur Suhardi.

Sebelumnya Suhardi juga meminta agar Sentra Gakkumdu ini menjadi forum bersama dan bukan salah satu pihak saja. Kasus yang ditangani, baik yang dilanjutkan maupun yang dihentikan sudah merupakan kesepakatan bersama mengacu pada peraturan dan regulasi yang ada.

Hal senada disampaikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief dalam pidato yang disampaikan oleh Jampidum Basuni Masyarif. Dia mengatakan bahwa, di kemudian hari masing-masing unsur harus jeli dalam menilai kasus pidana pemilu. Ia berharap, tidak ada lagi kesalahan mendasar dalam penanganan tindak pidana pemilu, yang mengakibatkan Sentra Gakkumdu terkesan sia-sia saja. [fs]

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu