• English
  • Bahasa Indonesia

Awas!!! Preman Politik Berkeliaran

Jakarta, Awaslupadu.Com - Menjelang Pemilu 2014, kerap hadir "preman" politik di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) yang meresahkan warga pemilih. Bawaslu diminta untuk dapat melindungi para warga pemilih agar dari gangguan para "preman" politik tersebut agar warga bisa menggunakan hak pilihnya tanpa pengaruh intimidasi dari pihak mana pun.

Menurut Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, perlu diantisipasi berkeliarnya preman politik tersebut di sekitar TPS. Dan kehadiran preman politik itu sangat mengganggu, mulai dari hasut sampai yang kasar dengan mengintimidasi pemilih agar mau memilih pasangan tertentu. "Preman politik itu tidak sungkan-sungkan menggunakan seragam yang mengidentikkan kekuatan parpol tertentu. Sebenarnya, bisa diantisipasi dengan laporan dari saksi parpol. Sayangnya, tidak semua parpol bisa menyediakan saksi di TPS".

Bawaslu diharapkan dapat mengawal pemilu agar berlangsung jurdil di TPS sebab setelah pembatalan rencana dukungan dana saksi untuk parpol peserta Pemilu, perlu ada langkah untuk menjamin mekanisme pemungutan dan penghitungan suara yang bisa mengatasi masalah di lapangan.

"Permintaan 2 mitra pengawas Pemilu di setiap TPS sudah dipenuhi. Anggaran Rp 800 miliar sudah disetujui, tinggal menunggu Perpres dan pencairan. Bawaslu harus bisa menjamin agar Pileg dan Pilpres terhindar dari praktik kecurangan, walaupun tidak semua parpol sanggup menyediakan saksi," tambah Agun.

Setiap pelanggaran harus ditegur, diingatkan, dilaporkan dan jika perlu para preman politik berseragam dipidanakan. Jangan jadi penakut, tegas Agun, Mitra pengawas Pemilu harus berani memberikan sanksi, karena tindakan intimidasi itu dilarang dalam UU. Terjadinya kecurangan masif baik antarcaleg partai maupun antarpartai masih mungkin terjadi dalam Pemilu mendatang. "Kami meminta parpol, terlepas mampu atau tidak, berupaya semaksimal mungkin menghadirkan saksi di TPS, lalu menandatangani formulir C1 atau C1 plano".

Komisi II DPR akan meminta pertanggungjawaban Bawaslu terkait hasil proses penyelenggaraan Pemilu yang jurdil nanti. Ketika Bawaslu menolak dan tidak sanggup mendistribusikan dana saksi parpol, maka akan dituntut karena kekhawatiran akan berpihak pada parpol tertentu, karena tidak ada lagi yang mengawasi Bawaslu.

Jaminan distribusi hasil pemungutan suara nasional melalui formulir C1 juga harus sudah diterima kantor pusat Bawaslu di Jakarta, dalam kurun waktu 2x24 jam. Media dan publik juga diminta untuk ikut mengawasi jalannya pemilu. Semakin kecil pelanggaran, semakin kecil pula gugatan ke MK. Kalau itu terwujud, saya masih optimistis pemilu berjalan luber, jurdil. Karena siapa pun yang terpilih dan menang dalam proses yang jurdil, dia memiliki legitimasi kemenangan itu.

 

Penulis   : MKD/R. Monang Silalahi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu