• English
  • Bahasa Indonesia

Ahli HTN: Sengketa “Kanibalisme” Politik Akan Muncul di MK

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ahli Hukum Tata Negara Uviversitas Andalas, Saldi Isra mengatakan persaingan antara anggota calon legislatif dalam sebuah partai politik dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 akan muncul dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebutkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa kanibalisme politik.

“Alasanya, peserta pemilu adalah parpol, namun jika ada sengketa internal selama dalam rekomendasi DPP maka MK bisa saja menerima sengketa tersebut,” ujar Saldi, saat menjadi narasumber dalam Pembekalan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2014 yang diikuti jajaran Pengawas Pemilu di 18 Provinsi, di Jakarta, Jumat (16/5).

Selain itu, menurut Saldi, ruang untuk sengketa antar caleg sudah dibuka dalam Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa yang bersengketa tidak hanya parpol tetapi juga perorangan di internal parpol, sepanjang mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik. Ruang tersebut dibuka, karena MK tidak menutup mata adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan sesama caleg terhadap caleg lain dalam satu partai dan pastinya melibatkan penyelenggara Pemilu.

“Sangat tidak mungkin ‘kanibalisme’ antara caleg jika tidak difasilitasi oleh penyelenggara Pemilu,” tambahnya.

Oleh karena itu, tambah Saldi, peran Pengawas Pemilu sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan terebut. Pengawas Pemilu harus bisa memberikan keterangan yang benar (ad informandum) dalam persidangan PHPU. Karena tidak bisa dipungkiri, keterangan dari Pengawas Pemilu bisa menjadi kunci bagi MK dalam mengambil putusan.

Saldi juga mengomentari peran Pengawas Pemilu yang jauh lebih bertaring dibandingkan Pemilu 2009 silam. Rekomendasi Pengawas Pemilu hampir semuanya dapat mengintervensi KPU sebagai pelaksana. Hal tersebut juga yang akan didalilkan oleh KPU saat melaksanakan persidangan PHPU nanti,

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Mahkamah KonsitusiJanedjri M. Gaffar membenarkan bahwa MK memberi ruang sengketa antar Caleg selama mendapat tanda tangan dari Ketua dan Sekretaris Jenderal Partai Politik.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Panwaslu  yang memberi keterangan di MK hanya yang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu harus mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan. Terkait dengan permohonan pemohon akan terurai jelas, perhatikan uraian pemohon untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkam oleh termohon,” tutur Janedjri dalam kesempatan yang sama.

 

Penulis                 : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu