• English
  • Bahasa Indonesia

Laporan Mingguan Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Periode 6 s.d 10 Mei 2013

Laporan Mingguan Pengawasan

Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Periode 6 s.d. 10 Mei 2013

Laporan mingguan  pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPD sampai dengan tanggal 10 Mei 2013 ini merupakan laporan rutin Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.Pada periode ini Bagian Tatalaksana Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu menerima laporan dari 15 (lima belas) Bawaslu Provinsi yang terdiri dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

1. Hasil laporan mingguan periode tanggal 6 s/d 10 Mei 2013 secara garis besar adalah sebagai berikut :

A. TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

a.1. Data Pemilih Form Model A-KPU (Data Kependudukan berbasis Desa/Kelurahan) dan Form Model A.0-KPU (Data Pemilih Berbasis TPS)

Terkait data tersebut diatas, dapat dilaporkan hal – hal sebagai berikut :

(1) Masih adanya KPU Kabupaten/Kota yang tidak memberikan data dimaksud kepada Pengawas Pemilu. Tercatat 5 (lima) provinsi dari 15 (lima belas) provinsi yang memberikan laporan mingguan, yakni DKI Jakarta (Jakut dan Jakpus), Jambi (8 Kab/Kota dari 11 Kab/Kota), Kalimantan Selatan, Kepualauan Riau (3 Kab/Kota) dan papua Barat;

(2) Alasan KPU tidak memberikan data dimaksud, terdapat di 2 (dua) provinsi, justru data Pemilih Form Model A-KPU (Data Kependudukan berbasis Desa/Kelurahan) dan Form Model A.0-KPU (Data Pemilih Berbasis TPS) tidak dimiliki oleh KPU, yakni di Kepulauan Riau (3 Kab/Kota) dan Papua Barat.

a.2. Bimtek dan Sosialisasi Pendaftaran Pemilih oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota kepada PPK serta PPK kepada PPS

Berdasarkan laporan yang masuk bahwa terdapat 3 (tiga) provinsi yang belum melakukan Bimtek dan Sosialisasi Pendaftaran Pemilih oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota kepada PPK serta PPK kepada PPS, yakni provinsi Maluku, Kepulauan Riau (PPS dan Partarlih belum semuanya terbentuk) dan Papua Barat.

a.3. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih

Terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih diperoleh laporan dari Pengawas Pemilu sebagai berikut :

(1) Belum dilaksanakan pemutakhiran data pemilih di 6 (enam) provinsi yakni Jawa Timur (14 Kab/Kota), Maluku, DKI Jakarta (2 Kab/Kota), Jambi (9 Kab/Kota), Kepualauan Riau, Sulawesi Utara (2 Kab/Kota), dan Papua Barat;

(2) Sedang berlangsung pelaksanakan pemutakhiran data pemilih di 9 (Sembilan) provinsi Jawa Timur (24 Kab/Kota), Maluku Utara, DKI Jakarta, Jambi (2 Kab/Kota), Kalimantan Selatan, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu;

Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sampai dengan tanggal 10 Mei 2013, adalah sebagai berikut :

(1) Jadwal pemutakhiran data pemilih yang seharusnya dilaksanakan pada bulan April 2013, ternyata masih terdapat beberapa daerah yang dilakuksanakan pada bulan Mei 2013;.

(2) Salah satu penyebab terjadinya kelambatan (tidak sesuai jadwal) pelaksanaan pemutakhiran data pemilih adalah belum terbentuknya PPS dan Pantarlih disebagian daerah;

(3) Di kawatirkan dengan tidak taat pada jadwal waktu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih adalah kualitas hasil pemutahiran data pemilih yang tidak terjamin, karena waktu yang sempit sehingga pelaksanaan menjadi formalitas;

(4) Selain point 1 s/d 3 tersebut, diperoleh fakta terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih adalah minimnya sosialisasi yang dilakukan KPU, serta minimnya perhatian partai politik untuk ikut terlibat aktif memastikan para anggota dan/atau simpatisan parpol berada ditempat pada saat pendataan pemilih.

B. TAHAPAN KAMPANYE

Hasil pencermatan dan laporan Bawaslu Provinsi pada tahapan kampanye sampai dengan 10 Mei 2013 adalah sebagai berikut :

(1) Bahwa di beberapa daerah telah dilakukan kampanye melalui alat peraga seperti baliho, spanduk, media dan/atau alat peraga lainnya oleh partai politik dan/atau bakal calon Anggota DPR/DPD/DPRD serta bakal calon Anggota DPD. Namun, pemasangan alat peraga tersebut tidak sesuai dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang telah diatur, yakni di provinsi DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Riau, Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara.

(2) Bahwa dibeberapa daerah telah didirikan posko – posko parpol maupun bakal calon anggota DPR/DPD/DPRD. Dimana posko – posko tersebut Nampak berbagai aktivitas terkait mempengaruhi masyarakat. Pendirian posko tercatat di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Maluku, dan Sulawesi Barat.

(3) Bahwa terdapat aktivitas reses Anggota DPR/DPRD yang diboncengi dengan sosialisasi bakal calon Anggota DPR/DPRD, yakni di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Maluku dan Sulawesi Utara.

Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan kampanye sampai dengan tanggal 10 Mei 2013, adalah sebagai berikut :

(1) Bahwa banyak bakal calon anggota DPR/DPD/DPRD yang telah melakukan kampanye dengan menggunakan alat peraga. Dari aspek ketaatan waktu,  belum terjadi pelanggaran karena sesuai dengan PKPU No.6 Tahun 2013 (jadwal kampanye melalui alat peraga tanggal 11 Januari 2013 s/d 5 april 2014). Namun disis lain, perlu di antisipasi terkait dengan kepatuhan pada penetapan lokasi pemasangan alat peraga. Potensi rawan pada titik ini adalah adanya pelanggaran terhadap PKPU No.1 tahun 2013, khususnya terkait dengan ketentuan pemasangan alat peraga.

(2) Ditemukan potensi rawan pelanggaran pada keterlibatan Pejabat Negara pada kegiatan-kegiatan kampanye. Perlu ditindaklanjuti terkait ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme keterlibatan pejabat negara, salah satunya adanya ijin cuti.   Untuk kasus ini belum ada laporan mengenai tindaklanjut yang sudah dilakukan oleh Pengawas Pemilu.

(3) Terkait dengan keterlibatan Pejabat Negara ditemukan dua kasus yakni pertama di Kabupaten kulonprogo salah satu Menteri pada tanggal 28 April 2013 di Gedung Kesenian Wates, kedua di Kota Tomohon Anggota DPRD Provinsi Sulut menghadiri acara yang didampingoi oleh Bacaleg. Sampai dengan saat ini sedang dilakukan kajian oleh Pengawas Pemilu.

C. TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD

Hasil pencermatan pada tahapan pencalonan sampai dengan 10 Mei 2013 adalah sebagai berikut :

(1) Bahwa masih adanya LO Parpol dan/atau pengurus Parpol yang menggunakan fasilitas negara (kendaraan dinas dan keprotokolan) dalam pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi calon Anggota DPR/DPRD. Hal ini terjadi di Provinsi Maluku Utara, Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara.

(2) Bahwa masih terdapat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak melakukan cross check keabsaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD dengan pihak – pihak terkait. Misalnya Ijazah konfirmasi keabsahan dengan Dispendik dan instansi terkait, KTP dengan Kantor Kecamatan, Keteran tidak pernah dihukum dll. Kondisi ini antara lain terjadi di Maluku Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Jawa Timur dan Maluku.

Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan pencalonan sampai dengan tanggal 10 Mei 2013, adalah sebagai berikut :

(1) KPU tidak menetapkan satu standart terkait cross check keabsaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD. Setidaknya terdapat tiga standart, yakni pertama, KPU menunggu proses konfirmasi jika ditemukan adanya laporan masyarakat. Kedua, menunggu proses verifikasi perbaikan, dan ketiga KPU langsung melakukan konfirmasi terhadap keabsahan persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD.

(2) Dari ketiga standart tersebut, ditemukan kelemahan dan potensi pelanggaran yakni ; pada standart pertama, KPU hanya akan melakukan konfirmasi jika ada laporan masyarakat. Minimnya waktu konfirmasi kepada parpol maupun instansi terkait jika laporan masyarakat sudah di akhir jadwal tahapan verifikasi administrasi. Standart kedua, hanya melakukan konfirmasi pada dokumen yang diperbaiki, artinya dokumen yang tidak diperbaiki sudah dianggap sah. Standart ketiga, karena tidak ada instruksi yang seragam, maka potensi uji petik dan tebang pilih akan terbuka lebar.

2. Dari laporan sebagaimana tersebut di atas, tindaklanjut dari Bawaslu adalah sebagai berikut :

A. INTERNAL PENGAWAS PEMILU

(1) Bawaslu melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dengan memberikan teguran karena tidak mengirimkan data sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan.

(2) Bawaslu melakukan monitoring dan evaluasi pada daerah – daerah terpilih terkait proses kerja pengawasan dan pelaporan hasil pengawasan secara periodik mingguuan.

B. TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

(1) Bawaslu memberikan peringatan dini melalui surat tertulis kepada KPU terkait kondisi pemutahiran data pemilih sebagaimana fakta hasil pengawasan tersebut diatas.

(2) Bawaslu mengajak Partai Politik baik melalui LO maupun surat tertulis agar Parpol ikut terlibat aktif dalam pemutakhiran data pemilih.

C. TAHAPAN KAMPANYE

(1) Bawaslu memberi peringatan dini melalui surat tertulis kepada seluruh Menteri, Partai Politik dan Kepala Daerah serta DPRD melalui Mendagri agar mematuhi ketentuan kampanye bagi Pejabat Negara.

(2) Bawaslu member peringatan dini kepada seluruh Partai Politik agar mematuhi ketentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Calon Anggota DPR/DPRD.

D. TAHAPAN PENCALONAN

(1) Bawaslu memberi peringatan dini kepada KPU melalui surat tertulis terkait manajeman dan standart verifikasi administrasi pencalonan khususnya cross check keabsaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD.

(2) Bawaslu member peringatan dini kepada Parpol secara tertulis maupun kepada LO terkait penggunaan fasilitas Negara dalam proses pencalonan.

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu