• English
  • Bahasa Indonesia

Laporan Mingguan Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Periode 29 April s.d. 3 Mei 2013

Laporan Mingguan Pengawasan

Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Periode 29 April s.d. 3 Mei 2013


Laporan mingguan sampai dengan tanggal 3 Mei 2013 inimerupakan laporan rutin terkait dengan pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPD. Pada periode ini Bagian Tatalaksana Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu menerima laporan dari15 (lima belas) Bawaslu Provinsi yang terdiri dari :

1.     Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

2.     Bawaslu Provinsi Jambi,

3.     Bawaslu Provinsi Bengkulu

4.     Bawaslu Provinsi Riau

5.     Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

6.     Bawaslu ProvinsiBanten,

7.     Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

8.     Bawaslu Provinsi Jawa Timur

9.     Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan

10.  Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur

11.  Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat

12.  Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan

13.  Bawaslu Provinsi Papua Barat

14.  Bawaslu Provinsi Sumatera Utara

15.  Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.

Dari seluruh laporan tersebut dapat dianalisis beberapa kondisi faktual pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terutama pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sebagai berikut :

1.     Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif oleh Partai Politik

Pada kegiatan pengajuan bakal calon Anggota Legislatif oleh Partai Politik ditemukan beberapa potensi pelanggaran sebagai berikut :

a.      Bakal Calon diajukanolehlebihdarisatu partai politik terjadi di Jambi sebanyak 3 (tiga) kasus, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Riau terjadi di Kabupaten Anambas.

b.      Bakal Calon diajukan oleh 1 (satu) partai politik tapi lebih dari 1 (satu) daerah pemilihan terjadi di Jambi 2 kasus, Banten 2 kasus, dan Sulawesi Barat 3 Kasus.

c.      Nama bakal calon yang ganda terjadi 1 kasus di Banten tepatnya di Kabupate Lebak, 1 kasus di Sulawesi Barat tepatnya diKabupatenMamasa, dan 1 kasus di NTT  tepatnya di KabNagakeo.

Kondisi ini menggambarkan terdapat ketidakpatuhan partai politik terhadap aturan teknis pelaksanaan pendaftaran bakal calon. Ketidakpatuhan ini tentunya harus ditindak tegas oleh KPU, sehingga tidak berkembang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan tahapan ini. Dengan demikian dapat dipastikan hal ini akan meminimalisir terjadinya sengketa pemilu kedepan.

2.     Pemenuhan Persyaratan BB-2 dan Lampirannya

Pada pemenuhan persyaratan BB-2 dan lampirannya ditemukan beberapa potensi pelanggaran sebagai berikut :

a.      Bakal Calon dengan hukuman 5 tahun atau lebih namun tidak menyertakan bukti pernyataan di Koran terjadi di Jambi (2 KasusProv, 1 KabTebodan 1 Kota Sungai Penuh), Jatim(2 Kasus), Sulbar (2 KabMamuju Utara), NTT (5 Kab Rote, 1 KabEnde), dan Kepri (2 KabNatuna, KabBintan),

b.      Bakal Calon yang dipidana dengan hukuman dibawah 5 tahun terjadi Banten (2 Kasus), Jatim (2 Kasus), Papua Barat, Kepri (Anambas).

 

3.     Ketepatan Waktu Verifikasi

Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi ditemukan banyak permasalahan bahwa KPU tidak mentaati aturan dengan melaksanakan verifikasi di atas Pukul 16.00 sebagaimana telah ditetapkan. Kasus ini terjadi di Riau, Jambi, Banten (Prov, KabLebakdanKabTangerang), Jatim, Sulbar (Prov, KabMamuju Utara), NTT, Sulut, Bengkulu, Kepri (kabKarimun), dan Sulsel.

Dengan ditemukannya fakta bahwa dari 15 Provinsi yang memberikanlaporannya, terdapat 9 Provinsi yang tidakpatuhmenyelesaikan jam kerjanyasampaidenganpukul 16.00 waktusetempat. Tentu saja hal ini akan berpotensi menimbulkan kecurangan. Dimana dengan tidak jelasnya waktu selesainya kegiatan verifikasi akan menciptakan kesempatan parpol maupun caleg menawarkan kolusi dengan pihak verifikator saat pengawas pemilu tidak lagi berada di lokasi verifikasi administrasi persyaratan calon. Selain itu dengan bertambahnya waktu pengerjaan verifikasi administrasi dikuatirkan konsentrasi maupun perhatian dari verifikator menurun saat melakukan verifikasi.Tentu saja hal ini akan berakibat fatal terhadap hasil verifikasi yang dilakukan.

Dari laporan sebagaimana tersebut di atas, Bawaslu mengambil langkah-langkah kebijakan sebagai berikut :

1.     Memberikanperingatankepadapartai politik untuk memperbaiki dan memenuhi persyaratan-persyaratan administratif berkenaan dengan persyaratan bakal calon.  

2.     Memberikan peringatan kepada KPU untuk untuk mengambil langkah tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencalonan dalam pemilu 2014.

3.     Memastikan seluruh alat dan perintah kerja bagi provinsi untuk melakukan Audit (pengawasanhasil) verifikasi adminsitrasi yang dilakukan KPU pada tanggal 8 – 10 Mei 2013, telah diterima paling lambat tanggal 7 Mei 2013. Hal ini dikarenakan pada tanggal 7 Mei 2013 KPU akan melakukan pengumuman hasil verifikasi adminsitrasi.

4.     Memberikan perintah kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota melalui Bawaslu Provinsi untuk mensosialisasikan hasil pengawasan dan kesiapan Pengawasan pemilu untuk menerima seluruh laporan dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan yang dilakukan Peserta Pemiludan/atau KPU dalam pelaksanaan verifikasi administrasi.

5.     Mengirimkan surat kepada KPU terkait kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan pengawas pemilu untuk melakukan Audit (pengawasan hasil) verifikasi administrasi disetiap tingkatannya.

6.     Mengirimkan hasil pengawasan on the week yang telah dianalisa sekaligus peringatannya kepada KPU.

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu