Sleman, Badan Pengawas Pemilu - Sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya penolakan dan pencegahan pelanggaran pemilu, terutama praktik politik uang, masyarakat Desa Candibinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman Provinsi DI. Yogyakarta mendeklarasikan diri sebagai Desa AntiPolitik Uang pada Pemilu 2019, Minggu (30/09/2018).
Ketua Bawaslu Abhan, menyampaikan deklarasi Desa AntiPolitik Uang ini merupakan titik awal peran masyarakat terhadap penolakan praktik politik uang. Ia menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat Desa Candibinangun yang menjadi pionir terbentuknya Desa AntiPolitik Uang di Kabupaten Sleman, DI. Yogyakarta.
“Politik uang merusak demokrasi dan embrio dari persoalan praktik korupsi, maka harus kita lawan, kita tolak dalam Pemilu 2019,” tegas Abhan.
Abhan pun mengharapkan semangat masyarakat di Desa Candibinangun, ini akan diikuti daerah lain diseantaro nusantara sebagai komitmen dalam berdemokrasi.
“Mudah-mudahan deklarasi ini tidak hanya sekedar seremonial saja. Tetapi bisa diwujudkan dalam masa kampanye, masa tenang hingga hari pemungutan suara 17 April nanti, tidak ada politik uang di Pemilu 2019,” harapnya.
Menurut Abhan, untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas, luber dan jurdil maka dibutuhkan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun pengawas pemilu yang tidak mudah diintervensi dan tergoda oleh suap. Selain itu, diperlukan juga peserta pemilu yang taat dan patuh pada aturan dan masyarakat yang rasional dan cerdas dalam memilih kandidat tanpa iming-iming imbalan apapun.
Sementara itu, Kepala Desa Candibinangun Siswantoro menjelaskan, Deklarasi Desa AntiPolitik Uang merupakan bentuk keprihatinan masyarakat Desa Candibinangun pada praktik politik uang Pemilu 2014 silam. Selain itu, program ini juga bagian dari pendidikan politik masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya sesuai dengan harapan masyarakat diwilayah Candibinangun.
“Inilah bentuk dari kepedulian masyarakat Candibinangun, yang punya keinginan pemilu demokratis dan bebas dari praktik politik uang,” jelasnya.
Penulis/Foto: M. Zain T.