• English
  • Bahasa Indonesia

Tim Advokasi Prabowo-Hatta Laporkan Spanduk Bernada Kampanye Hitam

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu–Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habibukhrohman melaporkan dugaan Kampanye Hitam yang diduga dilakukan oleh tim sukses JokoWidodo-Jusuf Kallaatas pemasangan spanduk yang diduga berisi hinaan bertempat di lobby Hotel Bidakara Minggu malam (29/6). Tim Advokasi Prabowo Hatta melaporkan sedikitnya ada dua spanduk yang berisi hinaan dan fitnah yang dilakukan oleh tim sukses JokoWidodo.

“Mereka memasang beberapa spanduk yang isinya memfitnah sertamenyudutkan,dan dipasang di depan lobby Hotel Bidakara,” ujarnya, usai memberikan laporan ke Bawaslu RI, Senin (30/6).

Habib menyebutkan, dua Spanduk yang berisi hinaan dan fitnah yang dipasang di lobby hotel Bidakara bergambar atribut kampanye Prabowo Hatta dicantumkan lambang Garuda Merah dengan Nomor Urut 1 yang disertai tulisan Darah Penculikan Aktifis, Lapindo, dan Terorisme.  Di samping itu juga tercantum gambar Garuda Merah tersebut tedapat gambar lambang Negara Pancasila dengan Nomor urut 2 lengkap denga tulisan lima sila dalam Pancasila.

Spanduk yang kedua, lanjut Habib mengatakan, bergambar para aktifis 98 dan juga korban penculikan yang disandingkan dengan gambar Capres Nomor 1 Prabowo Subianto dengan tulisan “ Sang Capres Penculik” dan “Kembalikan kawan Kami”.

“Faktanya Pasangan calon Prabowo-Hatta sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan kasus penculikan  aktivis, kasus Lapindo dan kasus – kasus terorisme,” ujarnya

Habib mengatakan, tindakan pemasangan spanduk ini merupakan pelanggaran keras yang merujuk pada pasal  41 ayat 1 huruf (c)dan huruf(i)UU No.42  Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

“Ancaman hukumanterhadap pelanggaran  cukup berat yakni padana  penjara paling singkat  6 bulan dan paling lama 24 bulan serta denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp50 juta,” ujarnya

Habib juga mengkritik KPU sebagai penyelenggara Debat Capres dan Cawapres.Seharusnya KPU dan aparat kepolisian bersifat responsif mencegah dan melarang pemasangan  spanduk tersebut karena jelas melanggar hukum.

“Sikap permisif KPU dan aparat kepolisian tergadap pelanggaran ini, terutama  dalam pelaksanaan Pilpres,” ujarnya.

 

Penulis        : Hendru Wijaya

Editor          : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu