• English
  • Bahasa Indonesia

Terus Melanggar Jumlah Spot, KPI Rekomendasi Cabut Ijin Siaran Televisi

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui gugus tugas pengawasan kampanye di televisi sedang mempersiapkan rekomendasi pencabutan ijin siaran televisi yang tetap melanggar jumlah spot iklan kampanye yang sudah di atur di Peraturan KPU.

“Sejak kami (gugus tugas ,-Red) mengeluarkan surat edaran, moratorium, sosialisasi kepada lembaga penyiaran, masih saja tetap melanggar. Ini adalah akumulasi yang akan kami perhitungan dan menjadi rekomendasi kepada Kominfo terhadap proses pencabutan ijin penyiaran terhadap lembaga penyiaran,” kata Ketua KPI, Judhariksawan, dalam Konferensi Pers terkait Pelanggaran Kampanye di Lembaga Penyiaran, di Jakarta, Jumat  (4/4).

Dalam konferensi tersebut, gugus tugas menyampaikan sejumlah televisi dan partai yang menayangkan jumlah iklan kampanye yang melebih 10 spot yang ditentukan periode 24 Maret 2014 hingga 30 Maret 2014. Partai-partai yang masih mendominasi pelanggaran yakni Golkar, Hanura, Gerindra, Nasdem, PAN, Demokrat, PPP, dan PKB. Sedangkan televisi yang tetap melanggar adalah ANTV, Global TV, MNC TV, RCTI, Metro TV, TV One, Indosiar, Trans TV, dan Trans 7.  

Menurut Judhariksawan, gugus tugas pengawasan kampanye sudah melakukan sosialisasi yang maksimal terhadap televisi agar menayangkan iklan kampanye sesuai koridor yang ada. Namun, bukannya menjadi pembawa kepentingan publik, televisi malah terkesan mendukung kepentingan pribadi atau golongan saja.

“Kami sudah instruksikan kepada televisi untuk memperbanyak iklan layanan masyarakat dan himbauan kepada publik untuk aktif dalam pemilu. Tetapi entah karena kepentingan profit atau kepentingan kelompok, televisi terus saja melanggar,” tutur Judhariksawan.

Hal senada disampaikan, Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan delapan partai yang melanggar jumlah spot sudah diberikan teguran oleh Bawaslu melalui rekomendasinya ke KPU. Ada empat partai yang tetap mengulangi yakni Partai Demokrat, Hanura, Golkar, dan Nasdem.

“Untuk empat partai ini kita sudah berikan rekomendasi yang lebih tegas. Walaupun, hanya sanksi administrasi, tetapi kita sudah minta ke KPU agar sanksinya lebih keras lagi sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Rekomendasi sanksi yang lebih keras dialamatkan kepada parpol bisa berupa dibatasi haknya dalam kampanye dan mengumumkan kepada masyarakat sebagai partai yang melakukan pelanggaran yang serius. Supaya masyarakat tahu ketika memilih partai-partai yang terus melakukan pelanggaran.

“Masyarakat bisa menilai partai-partai ini bahwa mereka belum berkuasa saja sudah melakukan pelanggaran, apalagi jika sudah berkuasa,” tuturnya.

 

Penulis/editor      : falcao silaban

alt

Ket.

(kiri-kanan) Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bernad D. Sutrisno, Wakil Ketua KIP John Fresly, Anggota KIP Yhannu Setyawan, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPI Judhariksawan, dan Wakil Ketua KPI Idy Muzzayad dalam konferensi pers terkait Pelanggaran Kampanye di Lembaga Penyiaran, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/4).   

 

 

Daftar pelanggaran iklan kampanye partai politik di televisi 24 Maret s.d 30 Maret 2014.

 

No

Tanggal

Partai Politik

Stasiun TV

Penayangan

(Spot)

1.

24

Maret 2014

Golkar

ANTV

19

Hanura

 

MNC TV

17

Global TV

15

RCTI

15

PKB

Metro TV

12

Demokrat

Trans TV

12

2.

25

Maret 2014

Golkar

 

TVone

17

ANTV

15

Hanura

 

RCTI

15

Global TV

14

Demokrat

Indosiar

11

3.

26

Maret 2014

Hanura

 

RCTI

16

MNC TV

16

Global TV

14

Golkar

TVONE

13

PAN

Indosiar

12

PKB

Metro TV

11

4.

27

Maret

2014

Hanura

Global TV

17

RCTI

14

MNC TV

11

Golkar

TVone

15

ANTV

15

PKB

TVone

12

5.

28

Maret

2014

Hanura

Global

15

MNC TV

13

RCTI

13

Golkar

 

TVone

14

ANTV

14

PKB

Metro TV

12

TVone

11

PPP

TVRI

11

6.

29

Maret

2014

Gerindra

RCTI

19

TVone

16

Trans7

16

SCTV

16

Trans TV

14

MNC TV

14

Indosiar

13

Global TV

12

TVRI

11

Nasdem

Metro TV

18

Golkar

 

TVone

17

ANTV

16

Hanura

RCTI

16

Global TV

16

Trans 7

11

PAN

Indosiar

11

7.

30

Maret

2014

Golkar

 

ANTV

23

TVone

20

Hanura

 

MNCTV

15

RCTI

14

Gerindra

 

Trans7

14

RCTI

13

Trans TV

13

SCTV

13

Indosiar

11

Demokrat

SCTV

13

PAN

MNC TV

11

Nasdem

Metro TV

11

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu