• English
  • Bahasa Indonesia

Syafrida: Mendesain Bawaslu Menjadi Pilar Utama Pengawal Demokrasi Indonesia

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022, Syafrida R Rasahan dalam penyampaian visi misi dalam proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4) mengusung misi “Menjadikan Lembaga Bawaslu Menjadi Pilar Utama Dalam Mengawal Proses Berdemokrasi Di Indonesia”. Visi tersebut menurutnya dapat dicapai dengan menjalankan empat misi.

 

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ini menuangkan empat strategi tersebut adalah penguatan SDM, peningkatan kerja pengawasan, memperkuat tugas Bawaslu dalam menegakkan keadilan berpemilu, dan menjadikan Bawaslu sebagai pusat informasi data hasil pengawasan pemilu. Terkait penguatan SDM, hal yang akan dilakukan adalah memperketat sistem perekrutan terkait integritas, kredibilitas, soliditas dan disparitas kemampuan, dan membuat SOP dan job description yang lebih efektif dan efisien.

 

“Serta memperkuat tim sekretariat, tidak hanya paham administrasi-birokrasi, tetapi paham pemilu dan meletakkan common platform kelembagaan yang kuat. Karena tanpa kesepahaman tentang kelembagaan yang kuat, target kita untuk awasi pemilu sulit untuk kita capai,” kata Syafrida.

 

Sementara itu untuk peningkatan kerja pengawasan, ia akan memperkuat hubungan bilateral dengan lembaga-lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keterbukaan informasi, tranparansi anggaran dana kampanye, LPSK terkait perlindungan saksi dalam kasus pelanggaran pemilu, Organisasi Masyarakat Sipil, dan NGO terkait dorongan pemikiran dan masukan. Penelitian tentang kondisi dan perilaku pemilih sebelum/sesudah pemilu, menurutnya juga penting dilakukan dengan tujuan mendeteksi aspek-aspek sosial dan struktural sehingga dapat menentukan strategi yang tepat.

 

Lebih lanjut Syafrida menyampaikan, terkait penguatan tugas Bawaslu dalam menegakkan keadilan berpemilu, perlu dimantapkan proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Aturan pelaksana turunan Undang-undang yang konfrehensif yang mudah dipahami dan dilaksanakan dijajaran bawah, dikatakannya penting terutama penyelesaian pelanggaran TSM dan sengketa tahapan. “Selan itu juga memperkuat hubungan kerja dengan penegakan hukum dan peradilan dalam penegakan hukum pemilu,” ujarnya.

 

Terakhir dalam menjadikan Bawaslu sebagai pusat informasi data hasil pengawasan pemilu, menurutnya yang harus dilakukan adalah memperkuat database pelanggaran pemilu yang berbasis teknologi informasi. Basis teknologi informasi dikatakannya juga penting diadopsi dalam pelaporan dugaan pelanggaran untuk mempermudah masyarakat.

 

“Kedepannya jika kita bisa publish hasil kerja kita ke masyarakat dan buka ruang seluasnya, masyarakat bisa mudah akses informasi apa saja hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu,” pungkasnya.

Penulis: haryo

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu