Ternate, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengharapkan pola komunikasi dan sinergitas antar unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lebih diintensifkan. Terlebih lagi dalam Peraturan Bersama diatur bahwa Anggota Sentra Gakkumdu bertugas di Sentra Gakkumdu selama Tahapan Pemilihan berlangsung.
“Dalam hal Sentra Gakkumdu Provinsi maupun Kabupaten/Kota mengalami kesulitan atau hambatan untuk menyatukan pendapat atau dalam pelaksanaan tugasnya, maka solusi terbaik adalah segera berkonsultasi dengan Sentra Gakkumdu Pusat,” jelasnya dalam Rapat Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Provinsi Malut Tahun 2017, Jumat (28/4).
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum ini menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu adalah “rumah bersama”. Tentu besar harapan, sambungnya, pola koordinasi dan komunikasi antar unsur Sentra Gakkumdu semakin mudah karena saat ini berada dalam satu atap. Walaupun dalam praktiknya di lapangan, ada saja cerita berbeda yang dihadapi pada Pemilihan Tahun 2017.
Fritz mencontohkan laporan/temuan dugaan pelanggaran yang telah dibawa dalam pembahasan Sentra Gakkumdu dan dilimpahkan ke Kepolisian namun tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan ataupun penuntutan. Kondisi ini tentunya bukanlah semangat awal sebagaimana dibangun Sentra Gakkumdu Pusat pada saat penyusunan Peraturan Bersama. Pada Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu bahwa “Dalam menerima Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota harus didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu”.
Ia menjelaskan, seharusnya dengan kewajiban pendampingan Kepolisian dan Kejaksaan kepada Pengawas Pemilu pada saat penerimaan laporan/temuan dugaan pelanggaran, diharapkan Kepolisian dan Kejaksaan sudah dapat membantu dalam proses klasifikasi pemenuhan syarat formil dan materiil atas laporan/temuan.
Penulis/foto: Christina