• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang PHPU Pilpres Dimulai, Bawaslu Siapkan Keterangan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan wakil Presiden tahun 2014 di Gedung MK Jakarta, Rabu (6/8). Pada sidang tersebut, Bawaslu berjanji akan memberikan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan pokok permohonan.

Sidang tersebut dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva didampingi oleh Hakim Konstitusi lainnya, serta dihadiri langsung oleh calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pemohon. hadir juga seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dan kuasa hukum dari pasangan nomor urut dua sebagai pihak terkait serta tiga Komisioner Bawaslu RI.

Pada kesempatan berbicaranya, selain mengungkapkan beberapa keberatan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Calon Presiden nomor urut satu Prabowo Subianto juga mengatakan bahwa Pemilu merupakan salah satu konsensus besar yang ada di negara Indonesia.

“Inti dari demokrasi adalah kedaulatan Rakyat. Rakyat yang berkuasa, Kekuasaan rakyat itu dirujukan pada pemilihan umum melalui kotak suara. Dengan demikian proses pemilihan umum adalah inti dari demokrasi,” katanya, yang merasa pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lalu ia telah dicurangi.

Pada sambutannya Hamdan Zoelva mengatakan, sidang selanjutnya yaitu jawaban dari pihak termohon, keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu. Pihak pemohon, termohon serta terkait harus memberikan bukti berupa tulisan.

Untuk tahap pertama sidang berikutnya. MK akan meminta penjelasan saksi dari Pihak pemohon, termohon serta terkait. Pihak Pemohon, termohon dan pihak terkait masing-masing dapat mengajukan sedikitnya 25 saksi. Dan bisa mengajukan 50 saksi jika waktu sidang masih tersisa.

Pimpinan Bawaslu, Nasrullah mengatakan, pada sidang selanjutnya Jumat (8/8) Bawaslu akan memberikan keterangan  yang akan menjadi materi gugatan pemohon. Secara keseluruhan Bawaslu akan mendengarkan dan memberi jawaban pokok permohonan yang dimaksud.

“Bawaslu akan hadir pada sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan hari jum’at 8 Agustus 2014 nanti untuk memberi keterangan seobyektif mungkin. Dan itu akan menjadi bekal referensi Hakim dalam mengambil keputusan,” tambah Nasrullah.

Rencananya, Bawaslu RI juga akan memanggil Bawaslu Provinsi dan bila perlu Panwaslu Kabupaten/Kota yang menjadi titik sentral digugat untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak pemohon.

Penulis                        : Irwan

Editor                         : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu