• English
  • Bahasa Indonesia

Setneg Penuhi Panggilan Bawaslu

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Kementrian Sekretariat Negara, Jumat (4/4) malam, memenuhi panggilan Bawaslu terkait laporan dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanye terbuka Pemilu 2014. 

Kementrian Sekretariat Negara yang diwakili Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden Nanang Djuana Priadi mendatangi ke kantor Bawaslu Jumat (4/4) sekitar pukul 20.10 wib. 

Verifikasi yang berlangsung  hingga sekitar pulul 21.30 WIB dilakukan Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak dan Daniel Zukhron beserta pejabat teknis terkait. Namun seusai verifikasi, baik Lambock maupun Nanang menolak berkomentar kepada wartawan.

“Sudah-sudah, tanyakan langsung saja pada Pak Nelson dan Pak Daniel,” kata Lambock kepada wartawan usai verifikasi dengan Bawaslu.  

Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, Bawaslu telah menerima penjelasan dari Kemensetneg terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden SBY dalam masa kampanye Pemilu 2014. Namun penjelasan Kemensetneg ini akan dicross check kembali dengan penjelasan pengurus inti Partai Demokrat yang akan dipanggil kedua kalinya pada hari Sabtu (5/4) pukul 10.00 Wib.

“Ada banyak pertanyaan yang kami ajukan namun kami belum bisa ungkapkan materi-materi yang dibicarakan karena masih proses penanganan dugaan pelanggaran sehingga kami harus menahan dulu isi pembicaraan,” kata Nelson menjawab wartawan.

Dikatakan, penjelasan Kemensetneg terkait dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.

Sebelumnya, Bawaslu telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden SBY dari sejumlah ormas dan pengawas Pemilu dilapangan sejak tanggal 27 Maret 2014 lalu. Bawaslu baru menjadikannya laporan resmi pada tanggal 2 April 2014 lalu dikarenakan perlu mengumpulkan sejumlah bukti pendukung untuk menjadikannya sebuah laporan resmi.

Kapasitas SBY selaku Presiden RI dan Ketua Umum Partai Demokrat menjadi sorotan sejumlah pihak selama masa kampanye Pemilu 2014. Hal ini dikarenakan penggunaan fasilitas negara antara lain pengamanan dan pesawat yang dibiayai negara dalam rangka kunjungan kerja sekaligus kampanye ke sejumlah daerah.

Terkait pemanggilan pengurus pusat Partai Demokrat, Nelson mengatakan pada hari Jumat (4/4) pagi pihak Partai Demokrat telah datang ke kantor Bawaslu sekitar pukul 10.00 wib namun karena agenda Bawaslu yang cukup padat belum bisa terlayani. Sehingga pihak Partai Demokrat meminta waktu selesai Sholat Jumat akan datang lagi namun setelah ditunggu, Partai Demokrat tidak bisa hadir.

“Pengurus pusat Partai Demokrat akan dipanggil lagi besok, semoga bisa terpenuhi. Bawaslu mengharapkan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai hal ini supaya tidak menjadi pertanyaan yang tidak terjawab sampai Pemilu selesai karena menyangkut asas Pemilu yang harus fair,” kata Nelson menjelaskan.

Bawaslu segera akan mempublikasikan hasil verifikasi terhadap Kemensetneg dan DPP Partai Demokrat pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekaligus rekomendasi apa yang dapat diberikan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut.

 

Penulis             : HM

Editor              : Raja Monang Silalahi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu