• English
  • Bahasa Indonesia

Sentra Gakkumdu Resmi Jadi Garda Terdepan Penanganan Pidana Pemilu

Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakornas Sentra Gakkumdu di Harper Hotel Jogyakarta, Kamis malam (30/11).

Jogyakarta, Badan Pengawas Pemilu – Menindaklanjuti penandatangan peraturan bersama (MoU) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu RI, Kejaksaan Agung serta Mabes Polri dalam bentuk peraturan bersama pada tanggal 21 November lalu, Badan Pengawas Pemilu RI kembali menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu dengan tujuan penyamaan persepsi terkait fungsi Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam tindak pidana pemilihan penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2017 di Jogjakarta.

 

Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jogjakarta ini merupakan penyempurnaan persepsi terkait fungsi Sentra Gakkumdu serta membuka ruang yang sama sebagai satu kesatuan yang saling berhubungan, di mana pengawas pemilu sebagai penerima laporan, kepolisian berfungsi sebagai penyidikan serta kejaksaan berfungsi sebagai penuntutan dan dakwaan.  Dimana aturan yang dibuat oleh ketiga lembaga tersebut agar tercipta satu atap koordinasi dalam penanganan Penindakan Tindak Pidana Pemilu pada Pilkada tahun 2017 mendatang.

 

“Tidak ada alasan lagi sekarang, saat ini Pemerintah dan DPR sudah memberikan perhatian dan dukungan yang besar dalam hal penegakan hukum pemilu agar maksimal”, tegas pimpinan Bawaslu RI Nasrullah saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakornas Sentra Gakkumdu di Harper Hotel Jogyakarta, Kamis malam (30/11).

 

Dia mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu harus mulai tampil ke publik  dengan ciri dan karakter sendiri sebagai garda terdepan terhadap penegakan pidana pemilu. Sebelumnya, kata dia, fakta pada Pilkada 2015 kemarin, Bawaslu mencatat hampir dipastikan penanganan penegakan hukum pidana pemilu praktis sangat lemah, disebabkan kurangnya dukungan terhadap regulasi yang tidak maksimal dalam pidana pemilu. Selain itu, pola kerja ego sektoral pada masing-masing institusi masih ada.

 

Bawaslu berharap tidak ada lagi paradigma berpikir yang sempit dalam rangka penegakan pidana pemilu, tantangan ini harus dijawab oleh kita semua untuk meyakinkan kepada publik dalam hal penangan pidana pemilu hingga Sentra Gakkumdu mampu memberikan kontribusi yang berarti kepada masyarakat luas.

 

Rakornas Sentra Gakkumdu dapat di jadikan sebuah komitmen untuk membangun kerjasama yang sinergi dan satu atap di dalam prinsip peraturan bersama yang sudah ada, melalui MoU yang sudah dibangun  terhadap kepastian konstitusi hukum dalam penanganan pidana Pilkada.

 

Bawaslu ingin meletakkan moralitas kostitiusi itu berada pada garda terdepan, hingga dapat bekerja pada perspektif etik moral sebagai basis dalam mengawal  penegakan hukum tepadu melalui Sentra Gakkumdu, sehingga mampu maju dan dapat mensejajarkan diri dengan lembaga-lembaga lainnya.

 

Rakornas ini berlangsung selama tiga hari mulai Rabu (30/11) hingga Jumat (2/12) di Yogyakarta, dihadiri pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak, Ibu Endang Widiyatiningsih,  Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan, Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran (TLP) Bawaslu RI, Yusti Erlina, Aspidum Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, Direskrimum Polda se-Indonesia serta Tim tenaga ahli hukum dan penindakan pelanggaran Bawaslu RI.

 

Adapun peserta Rakornas berasal dari 34 Provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Gorontalo, Jawa Tengah, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Bali, Jawa Barat,  Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Riau, Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Banten,  Papua dan Maluku serta unsur dari kepolisian dan kejaksaan.

Penulis dan Photo: Muchtar-Nurisman

Editor: Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu