• English
  • Bahasa Indonesia

Senin, Bawaslu Panggil Tiga Parpol yang Diduga Melanggar Kampanye

altJakarta, Bawaslu– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana memanggil tiga partai politik peserta pemilu yakni Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Nasdem, Senin (24/3) untuk dimintai keterangan soal iklan kampanye di televisi yang melebihi spot yang sudah ditentukan dalam peraturan.

“Bawaslu akan memanggil pelaksana kampanye partai tersebut pada senin besok terkait dengan aktivitas yang dimaksud dan memastikannya.

 Jika terbukti, maka Bawaslu akan merekomendasikan teguran atau sanksi administratif pada tiga parpol itu.” tutur Pimpinan Bawaslu Nasrullah dalam konferensi persnya, di Jakarta, Jumat (21/3) sore.

Sekedar informasi, Partai Hanura di Global TV sebanyak 15 spot, Partai Golkar di ANTV sebanyak 15 dan Indosiar sebanyak 16 spot, dan Partai Nasdem sebanyak 12 spot. Semua iklan kampanye yang ditayangkan tersebut, ditemukan unsur-unsur dalam kampanye pemilu.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan  empat partai politik yang menyiarkan iklan kampanye melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan sejak tanggal 16 Maret 2014 yang lalu. Laporan tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu, untuk dikaji.

Berdasarkan penelusuran Bawaslu, ternyata hanya tiga partai politik yang diduga melakukan pelanggaran iklan kampanye di lembaga penyiaran yang melebihi spot yang telah ditentukan. Partai tersebut adalah Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.

“Sebelumnya, KPI menemukan empat partai politik yang melanggar termasuk Gerindra. Namun, berdasarkan kajian kami pada iklan Partai Gerindra tidak ditemukan unsur-unsur kampanye tersebut,” tegasnya.

Bawaslu dan KPI berjanji akan terus memperbarui data-data terkait iklan yang melanggar spot di lembaga penyiaran. Data-data tersebut nantinya akan diumumkan ke publik, serta akan ditindaklanjuti dalam rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Sanksi dari rekomendasi Bawaslu bisa berupa teguran ataupun sanksi administratif berat seperti dilarang melakukan iklan kampanye di lembaga penyiaran.

Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa, partai politik hanya diperbolehkan beriklan kampanye sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye terbuka.

 

Penulis/Editor            : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu