• English
  • Bahasa Indonesia

Satu Rupiah Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu untuk mengawasi jalannya Pemilu didukung dengan anggaran negara yang berasal dari APBN dan APBD untuk Bawaslu provinsi maupun Panwas kabupaten/kota serta APBD yang melalui dana hibah.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) serentak 2015, 269 daerah yang menggelar Pilkada telah menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang akan menjadi landasan bagi pembiayaan penyelenggaran Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Dikatakan Bilmar Parhusip, Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI, dana hibah merupakan salah satu komponen uang negara yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan. "Berapa pun uang negara harus dipertanggungjawabkan karena uang tersebut merupakan uang publik," tegas Bilmar dalam penyampaian materinya di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Kabupaten/Kota dan Provinsi Seluruh Indonesia Gelombang III yang digelar Bawaslu RI di Hotel Mercure Ancol, Minggu (2/8).

Dana hibah, lanjut Bilmar, yang diterima oleh Bawaslu provinsi dan Panwas kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 ini merupakan hibah langsung yang tidak melalui mekanisme perencanaan. Dalam penggunaannya harus benar-benar relevan, kompeten, dan mencukupi kebutuhan. "Jika memang peruntukkannya sesuai dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku maka jangan khawatir bila ada pemeriksaan," ujarnya.
 

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro meminta kepada Bawaslu provinsi maupun Panwas kabupaten/kota untuk bisa mengelola dana hibah dengan baik. Hal tersebut guna mendukung kesuksesan pengawasan Pilkada.

"Dulu Bawaslu pernah dianggap 'macan ompong' karena kewenangannya terbatas tapi sekarang bukan. Saatnya kita tunjukkan kemampuan kita dengan berhasilnya personil kita dalam mengawasi Pilkada sehingga terwujud Pilkada yang jujur dan adil," seru Gunawan.

Menurut Gunawan, sudah saatnya Bawaslu memperluas jaringannya dengan membentuk Bawaslu di tiap kabupaten/kota yang sifatnya permanen. Bimtek dilaksanakan selama tiga hari, yakni sejak Minggu (2/4) hingga Selasa (4/4).

Penulis : Pratiwi EP

Editor   : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu