• English
  • Bahasa Indonesia

Rawan Dana Kampanye, Perkuat Basis Pencegahan dan Penindakan

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Penyelewengan dan penyalahgunaan dana kampenye menjadi salah satu fokus dalam Rapat Pembahasan Keputusan Bersama Antara Bawaslu, KPU, KPK, KIP, dan PPATK di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (2/4). Lima lembaga tersebut akan tergabung dalam gugus tugas yang memperkuat basis pencegahan dan penindakan.

“Penyalagunaan dan penyelewengan dana dalam pemilu sangat rentan terjadi pada tahapan kampanye terbuka, masa tenang, pemungutan serta penghitungan suara, dan rekapitulasi. Oleh karena itu, basis pencegahan dan penindakan menjadi fokus dalam keputusan bersama ini,” ujar Pimpinan Bawaslu, Nasrullah.

Menurut Nasrullah, aspek utama pencegahan dalam setiap potensi pelanggaran soal dana kampanye akan terus ditingkatkan dalam masa kampanye terbuka ini. Oleh karena itu, gugus tugas yang akan dibentuk nantinya harus dapat berkoordinasi secara efektif, termasuk juga pada saat melakukan penindakan dan penanganan perkara.

Lebih lanjut, praktik politik uang yang marak dalam pemilu, membutuhkan banyak pihak untuk menanganinya. Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dan mengungkapnya. Untuk itu, diperlukan peran lembaga lain dalam hal ini PPATK untuk dapat menelusuri aliran dana untuk menjerat peserta pemilu yang melaksanakan praktik tersebut.

Selain itu, dana bantuan sosial (bansos) dan hibah juga akan menjadi salah satu fokus pengawasan dari gugus tugas ini. Dalam proses penindakannya, peran KPK akan sangat dibutuhkan, karena berhubungan dengan penyalahgunaan dan korupsi terhadap keuangan negara.

Dalam hal transparansi dana kampanye peserta pemilu, maka harus ada lembaga yang dapat menjaminnya, yakni Komisi Informasi Pusat. Partai politik merupakan lembaga publik yang dituntut transparansinya, termasuk dalam rangka pengelolaan anggaran yang dimilikinya.

Sedangkan peran-peran pencegahan terhadap potensi pelanggaran, telah dan akan terus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu. Bawaslu akan secara aktif melakukan sosialiasi kepada peserta pemilu, dalam rangka meminimalisasi pelanggaran dan penyelewengan terkait dana kampanye ini. Sementara KPU akan menjadi eksekutor jika ada rekomendasi terkait dugaan pelanggaran, baik dari Bawaslu maupun dari lembaga lainnya.

Peran-peran tersebut nantinya, secara teknis akan dikoordinasikan melalui satuan tugas yang terpadu dalam task force (gugus tugas). Selain melaksanakan koordinasi, gugus tugas ini juga akan mempriotitaskan kasus-kasus yang terkait dengan pemilu, serta pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak.

“Pertukaran data dan informasi dapat dilakukan, bila ada laporan atau dugaan penyalahgunaan dana kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Nantinya, laporan tersebut akan dikoordinasikan baik kepada PPATK, KPK, KIP dan KPU, melalui gugus tugas ini,” tambah Nasrullah.

Dalam waktu, dekat Keputusan Bersama Bawaslu, KPU, KPK, PPATK, dan KIP ini akan dilaksanakan. Rencananya kerjasama ini tidak hanya untuk pemilu legislatif, tetapi juga pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu kepala daerah (Pemilu Kada).

 

Penulis/editor      : falcao silaban

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu