• English
  • Bahasa Indonesia

Rakornas Evaluasi Sentra Gakkumdu Lahirkan Piagam Bandung

Bandung, Badan Pengawas Pemilu - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2017 menghasilkan Piagam Bandung yang berupa komitmen bersama antara Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam membangun sinergitas mengawal pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Anggota Bawaslu RI yang juga merupakan Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, tim Sentra Gakkumdu sepakat untuk menghasilkan Piagam Bandung ini agar lebih dapat memaksimalkan kinerjanya dalam menindak pelanggaran pidana Pemilu.

"Undang-undang telah meletakkan Sentra Gakkumdu sebagai garda terdepan untuk lembaga penegakan pidana Pemilu. Melalui Piagam Bandung ini, kita satukan kembali komitmen kita bersama," ujar Ratna pada acara Penutupan Rakornas Evaluasi Sentra Gakkumdu, Rabu (24/5) malam.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan. Abhan menjelaskan, Piagam Bandung harus dijadikan spirit moral untuk membangun Sentra Gakkumdu lebih optimal, lebih berfungsi,  dan bekerja secara maksimal untuk Pemilu di negara ini.

"Mudah-mudahan spirit dari Piagam Bandung akan terbawa dalam mengembangan tugas ke depan. Sentra Gakkumdu akan menghadapi tantangan yang cukup berat di 2018. Piagam ini untuk mendorong Sentra Gakkumdu untuk berperan optimal," jelas Abhan.

Abhan juga menambahkan, evaluasi ini menjadi catatan bersama, baik dari sisi keberhasilan maupun kekurangan. "Semua ini menjadi pijakan dalam mengemban tugas dan peran dalam mengawal Pemilu," pungkasnya.

Isi dari Piagam Bandung yang telah disepakati ketiga institusi ini, yakni:
1. Menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pemilihan dengan efektif dan efisien serta mengedepankan sinergitas seluruh elemen;
2. Melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi secara profesional dan proporsional dengan menjaga integritas;
3. Apabila terjadi perbedaan pendapat, maka bertekad untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat;
4. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka wajib meminta saran/pendapat Sentra Gakkumdu yang lebih tinggi secara berjenjang;
5. Terhadap perkara tindak pidana pemilihan yang terjadi di wilayah yang tidak menyelenggarakan pemilihan, Sentra Gakkumdu setempat wajib (membantu dan/atau menangani) (menerima) perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu pusat pada kesempatan pertama.

Piagam ditandatangani oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Ratna Dewi Pettalolo. Untuk Kepolisian sementara diparaf oleh Kasubdit IV Politik dan Dokumen Bareskrim Kombes Pol Jamaluddin mewakili Kabareskrim yang belum hadir dan Kejaksaan diparaf oleh Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya Susilo Yustinus mewakili Jampidum yang juga belum hadir saat penandatanganan.

Penulis/Foto: Pratiwi/Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu