• English
  • Bahasa Indonesia

Punya Tingkat Kesulitan Tersendiri, Bawaslu Ingin Kualitas Standar Pengawasan Tetap Terjaga

Banda Aceh, Badan Pengawas Pemilu - Aceh menjadi salah satu provinsi yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Namun dibandingkan dengan provinsi lain Aceh memiliki tingkat kesulitan sendiri, karena selain Pemilihan Gubernur, Aceh akan melaksanakan Pemilihan Bupati serta Walikota di 20 Kabupaten/Kota.

"Mengendalikan kualitas Pilkada di Aceh menjadi pekerjaan besar bagi Panwaslih dan Bawaslu Aceh karena di satu sisi Aceh melaksanakan Pilgub  dan Pilbub serta Pilwalkot sekaligus," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Daniel Zuchron, saat membuka Workshop Hasil Pengawasan Pilkada Aceh 2017, di Banda Aceh, Kamis (8/9).

Oleh sebab itu, tambah Daniel, setiap Panwaslih yang bertugas memiliki standar pengawasan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu lewat instrumen pengawasannya. Selain itu, Bawaslu berharap Panwaslih di Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota memberikan laporan periodik hasil pengawasan terhadap tahapan yang sudah berjalan.

Ini penting bagi bahan Bawaslu di tingkat pusat untuk melaporkannya ke DPR. Bawaslu sebagai penanggung jawab akhir pengawasan," tambah Daniel.

Workshop hasil pengawasan dilakukan untuk mengevaluasi pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu untuk dua tahapan yang sudah berlangsung yakni tahapan pemutakhiran data pemilih, dan pencalonan.

Pimpinan Bawaslu itu juga berharap agar tidak  ada Panwaslih di Aceh yang vakum dalam kegiatan pengawasan. Sebaliknya, Panwaslih harus jadi tempat pengaduan dan laporan dari masyarakat tidak hanya bagi paslon. Panwaslih menjadi alat yang melengkapi jika ada kekurangan dalam Pilkada.

Lebih lanjut, ia meminta agar penindakan harus memiliki syarat yakni pelanggaran sudah diupayakan dicegah sebelumnya. Dengan sistem early warning system (sistem peringatan dini) yang sudah dibangun maka seharusnya pelanggaran dapat diminimalisasi.

"Begitu juga untuk peringatan terhadap pelaksana Pemilihan yakni KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan cara mengingatkan dan memperbaiki jika ada kekurangan dari KIP," pungkasnya.

Pada akhirnya,  ia juga berpesan agar Panwaslih harus bisa memproyeksi kerawanan di masing-masing daerah. Program dan perencanaan yang memadai yang difasilitasi oleh sekretariat harus memiliki tujuan yang output yang jelas dalam pengawasan. Selain itu, komunikasi terhadap hasil kinerja untuk disampaikan kepada masyarakat juga penting.

"Panwaslih juga harus memahami masing-masing tupoksi dan mengkoordinasikan hal-hal terkait seputar pilkada di luar pengawasan dengan lembaga lain. Misalnya, Panwaslih tidak memiliki kewenangan soal keamanan Pilkada, maka  segera berkoordinasi dengan aparat keamanan," tuturnya.

Penulis dan Foto     : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu