• English
  • Bahasa Indonesia

Pokjanas Temukan Indikasi Manipulasi Dana Kampanye

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Pengawasan Partipatif Dana Kampanye Pilkada Tahun 2015 menemukan adanya kejanggalan dan tindakan manipulatif terhadap laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pasangan calon pada Pilkada 2015.

Temuan tersebut disampaikan oleh Koordinator dan Anggota Pokjanas Yusfitriadi dan Toto Sugiarto, berdasarkan penelusuran pasangan calon dari 11 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2015, yakni Binjai (Sumut), Bontang (Kaltim), Bukit Tinggi (Sumbar), Kota Waringin Timur (Kalteng), Manado (Sulut), Jembrana (Bali), Samarinda (Kaltim), Surakarta (Jawa Tengah), Ternate (Malut), Tasik (Jabar), dan Surabaya (Jatim).

“Walaupun belum menggambarkan 269 pilkada di seluruh Indonesia, namun temuan tersebut mengindikasikan bahwa laporan dana kampanye masih jadi ajang manipulasi sumbangan serta aliran uang yang tidak riil,” ujar Toto Sugiarto.

Padahal, tambah Toto, aturan ketat dalam dana kampanye pada PKPU No. 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye, sudah dibuat sedemikian rupa untuk memberikan keadilan dan kesetaraan bagi  setiap pasangan calon. Tidak ada lagi, dominasi uang oleh pasangan calon. Temuan tersebut menggambarkan pasangan calon masih menempatkan aturan tersebut hanya administratif saja.

Temuan yang didapatkan oleh Pokjanas antara lain, adanya 12 orang yang menyumbang kandidat dengan angka yang sama yakni Rp 26,5 juta di Kabupaten Jembrana (Bali). Menurut Toto, ini adalah modus untuk mengakali batasan sumbangan pribadi yakni hanya Rp 50 juta dengan memecah-mecah jumlah dan nama penyumbang.

Selain itu, ditemukan juga pribadi yang menyumbang Rp 100 juta untuk kandidat di Bukit Tinggi, Padahal jelas aturannya bahwa maksimal sumbangan hanya Rp 50 juta. “Aturan yang jelas saja masih saja dilanggar secara kasat mata seperti ini,” tambah Toto.

Hal senada diungkapkan Koordinator Pokjanas Yusfitriadi yang mengatakan bahwa sumbangan parpol terhadap pasangan  calon juga sangat minim. Temuan ini menandakan bahwa parpol tidak punya niat baik sebagai pihak yang seharusnya mendukung pasangan calon.

“Yang lebih banyak justru pribadi maupun korporasi. Ini indikasi paslon bisa dibeking oleh pengusaha dan nyatanya Pilkada masih dikuasai oleh pemegang uang. Keadilan dan kesetaraan yang ingin dicapai dari awal hanya sekedar administratif saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan bahwa  pada 6 Desember 2015 yang menjadi batas akhir penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) akan menjadi pintu masuk Bawaslu untuk menilai apaka laporan dana kampanye melanggar atau tidak. Oleh karena itu, ia berharap Pokjanas yang dibentuk oleh Bawaslu ini, dapat mengawal laporan dana kampanye ini dengan baik termasuk melakukan penelusuran di 11 daerah. 

“Langkah konkrit Bawaslu adalah jika laporan tidak benar, maka siap-siap pasangan calon didiskualifikasi,” tuturnya.

Ia juga berencana akan meminta pihak yang mengawasi Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengawal audit terhadap laporan dana kampanye paslon. Jika, ada KAP yang bekerja tidak sesuai, maka ia berharap KAP tersebut dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan.

 

Penulis               : Falcao Silaban

Foto                     : Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu