• English
  • Bahasa Indonesia

Pilkada Serentak Paling Mungkin 16 Desember 2015

 
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Komisi Pemilihan Umum memperhitungkan pemilu kepala daerah serentak paling mungkin dilakukan pada 16 Desember 2015. Pelaksanaan Pilkada serentak pada pertengahan Desember itu memperhitungkan kemungkinan konsekuensi hukum dan lamanya proses pengadaan logistik.
 
"Setelah kami hitung lagi dengan teliti, yang paling cepat dan memungkinkan itu pemungutan suara pilkada secara serentak di 16 Desember 2015, itu untuk putaran pertamanya," kata Hadar, di Jakarta Kamis (11/12).
 
Hadar menjelaskan pada tahap proses pencalonan kepala daerah saja, sangat mungkin ada gugatan-gugatan hukum kepada keputusan KPU. Putusan KPU bisa digugat dan hal itu  membutuhkan waktu.
 
"Bisa saja nanti keputusan KPU terkait pencalonan itu digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan kami tidak boleh mengabaikan itu.  Misalnya nanti PTUN memenangkan perkara gugatan tersebut kan kami tidak jalan terus prosesnya," jelas Hadar.
 
Selain itu  KPU juga memperhitungkan waktu  proses produksi dan distribusi logistik ke pilkada hingga ke daerah kabupaten-kota.
 
Hadar menyebutkan dalam draf Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Pilkada serentak ditentukan masa produksi dan distribusi logistik selama 18 hari, dan itu di luar tahapan lelang.
 
"Belum lagi kami harus mempertimbangkan daerah-daerah yang tidak dapat memproduksi sendiri logistik pilkadanya, misalnya daerah di wilayah timur Indonesia harus memproduksi logistik di Pulau Jawa, itu harus diperhitungkan lama distribusinya," tambahnya.
 
Komisioner KPU lainnya Ida Budhiati menyatakan proses pencalonan sangat mngkin menjadi mekanisme yang disengketakan oleh para kandidat atau peserta. Padahal  sengketa tahap pencalonan di pengadilan tata usaha negara (TUN) memiliki mekanisme prosedur yang cukup lama. Bahkan bisa berlangsung dua bulan lebih. Belum lagi rancangan mekanisme penyelesaiannya belum dirancang sederhana.
 
"Sengketa TUN itu memerlukan waktu 64 hari, dua bulan lebih.  Dan yang bisa disengketakan terkait TUN itu adalah semua hasil keputusan yang dikeluarkan KPU," jelas Ida.
 
Hal yang paling memungkinkan untuk disengketakan oleh calon peserta pilkada, tambahnya, adalah mengenai keputusan hasil pencalonan, mengingat proses pencalonan kepala daerah cukup panjang.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, penyaringan dari bakal calon menjadi calon kepala daerah harus melalui proses uji publik, dan menurut Ida, hasil tersebut yang akan rentan disengketakan oleh pihak terkait.
 
"Misalnya, SK penetapan calon kepala daerah yang sudah disahkan KPU diajukan sebagai sengketa TUN dan ternyata dinyatakan oleh pengadilan bahwa ada calon yang tidak memenuhi syarat. Itu yang harus diperhatikan karena kalau KPU tetap melanjutkan tahapannya dengan calon kepala daerah yang menurut PTUN tidak memenuhi syarat itu, maka akan ada pihak yang dirugikan," ujarnya. 
 
Penulis : vd 
Editor : raja monang silalahi 
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu