• English
  • Bahasa Indonesia

Pilkada 2015, Sudden Death Bagi Pengawas Pemilu

Pontianak, Badan Pengawas Pemilu - Masyarakat menaruh harapan besar terhadap penyelenggara Pemilu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 ini. Meskipun banyak sekali suara yang meragukan kompetensi dan integritas penyelenggara Pemilu, sehingga sempat muncul wacana Pilkada dikembalikan ke DPRD (Pemilihan tidak langsung).

Ketua Bawaslu RI, Muhammad saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis bagi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 Provinsi Kalimantan Barat di gedung Graha Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) kota Pontianak, Kamis, (30/4) mengatakan bahwa Pilkada memiliki potensi konflik yang lebih besar dibanding Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Karena Pilkada melibatkan secara langsung tiga struktur kekuasaan yaitu kelompok elit, kelas menengah,dan masyarakat akar rumput. Semua kelompok tersebut akan bersinggungan untuk mencapai target dalam memenangkan Pilkada. Sehingga Pilkada ini menjadi tantangan besar bagi penyelenggara Pemilu khususnya panitia pengawas.

Ia menyatakan meskipun Komisi II DPR RI masih meragukan kesiapan KPU dan Bawaslu beserta jajaran di daerah bisa menyelenggarakan Pilkada serentak ini dengan baik dan fair, namun mau tidak mau hal ini harus dijawab. "Kalau pada tahun 2015 ini kita bisa sukses menyelenggarakan Pilkada khususnya pengawasan, maka insyaAllah lima tahap selanjutnya tetap akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu," tandasnya.

Pilkada 2015 ini, meminjam istilah sepak bola merupakan tantangan yang bersifat suddent death bagi lembaga pengawas Pemilu. Kalau di Pilkada ini ternyata menurut penilaian DPR bahwa KPU dan Bawaslu tidak sukses memastikan proses Pilkada bebas dari intervensi, tekanan, dan kekurangan, maka dipastikan Pilkada ini akan kembali ke wacana Pilkada tidak langsung, ujarnya.

Oleh karena itu, yang menentukan adalah pengawas Pilkada yang ada di tingkat kabupaten/kota. Bawaslu di pusat sifatnya menerima laporan secara berjenjang, sehingga tidak tahu persoalan sebenarnya di lapangan. "Untuk besok, Panwas Kab/Kota pada saat seleksi Panwascam harus dipastikan netral atau tidaknya calon anggota panwascam tersebut," pesannya.

Muhammad menekankan kembali kepada seluruh Panwas agar membaca dan mempelajari semua regulasi terkait Pemilu secara lengkap, cerdas dan cermat. Menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu menunjukkan bahwa syarat menjadi pengawas Pemilu itu lebih berat satu digit daripada KPU. Hal itu dinyatakan dalam pasal 23 tentang syarat menjadi anggota Pengawas Pemilu yaitu memiliki pengetahuan kepemiluan dan pengawasan. "Maka menjadi anggota Pengawas Pemilu itu harus lebih paham regulasi dan lebih cerdas daripada KPU", imbuhnya. diharapkan dengan menguasai dan memahami regulasi Pemilu, Panitia Pengawas jadi lebih percaya diri dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Diakhir diskusi, guru besar ilmu politik Universitas Hasanuddin Makassar ini berpesan kepada seluruh Panwas yang baru dilantik agar melakukan konsolidasi internal, menjaga kerjasama dan soliditas antara anggota dan juga sekretariat. Selain itu, Panwas terpilih juga harus melakukan konsolidasi eksternal dengan KPU, melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, media massa serta koordinasi dengan partai politik untuk memberikan orientasi atau penjelasan terkait Pilkada.

Sebelumnya pada hari dan tempat yang sama, Bawaslu Provinsi Kalbar juga telah melantik 21 orang anggota Panitia Pengawas Pilkada terpilih yaitu Panwas Kab. Kapuas Hulu, Kab. Sintang, Kab. Melawi, Kab. Sekadau, Kab. Bengkayang, Kab. Ketapang, dan Kab. Sambas.

Penulis: Ahmad Ali Imron  

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu