• English
  • Bahasa Indonesia

Permohonan Calon DPD NTT dan Sulteng Dikabulkan

altJakarta, Bawaslu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Calon Anggota DPD Provinsi NTT, Arieston Dappa dan dan Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah, Raymond Sahetapy untuk tetap menjadi peserta pemilu, setelah sebelumnya dibatalkan oleh Keputusan KPU.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta pemilu sepanjang dapat melengkapi berkas yang diperlukan sampai batas waktu yang ditentukan dalam keputusan ini,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad, saat membacakan keputusan sengketa pemilu, di Jakarta, Kamis (27/3) malam.

Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu dengan membatasi penerimaan berkas hingga pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dan Peraturan KPU No. 17, dinyatakan pelaporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye terbuka atau jatuh pada tanggal 2 Maret 2014.

“KPU yang membatasi waktu penyerahan laporan awal dana kampanye hingga pukul 18.00 dengan alasan istirahat, ada pekerjaan lain, dan memberikan waktu untuk keluarga, tidak dapat diterima. KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta pemilu,” ujar Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningyas secara bergantian.

Sekedar informasi, KPU membatalkan keikutsertaan Arieston Dappa karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada pukul 18.15 WITA atau lewat 15 menit dari batas waktu. Sedangkan Raymond Sahetapy, dalam keterangannya menyerahkan berkas pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.10 WITA atau lebih 10 menit dari batas waktu, dan diakui oleh KPU walaupun ada perbedaan waktu yakni 18.20 WITA versi KPU Sulteng.

“Menurut Bawaslu, pada tanggal 2 Maret 2014 sebelum pukul 23.59 waktu setempat, peserta pemilu masih berhak untuk menyerahkan berkas dengan lengkap,” tambah Endang.

Keputusan Bawaslu itu juga memberikan kesempatan kepada Arieston dan Raymond untuk segera melengkapi berkas laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga hari Sabtu, 29 Maret 2014 pukul 23.59 kepada KPU Provinsi.

 

Penulis/editor                        : Falcao Silaban

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu