• English
  • Bahasa Indonesia

Permintaan Surat Suara Melonjak, Parpol Khawatirkan Penyalahgunaan

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Sejumlah partai politik mengkhawatirkan melonjaknyapermintaan tambahan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah tanpa berita acara yang jelas. Alasannya, surat suara tersebut sangat rawan dijadikan alat kecurangan Pemilu legislatif.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan, KPU tidak boleh sembarang mengirim tambahan kertas suara tanpa merujuk pada data DPT yang telah ditetapkan sebelumnya. Karena itu sangat berpotensi disalahgunakan oknum penjahat Pemilu.

"Permintaan kertas suara harus sesuai dengan daftar pemilih," kata Jazuli kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Selain itu, lanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengawasi seluruh potensi kecurangan Pemilu secara sungguh-sungguh. PKS sendiri, akan menugaskan saksi ke tempat pemungutan suara (TPS), bukan saja untuk mengamankan suara PKS, tapi juga mengawasi potensi kecurangan, minimal satu saksi formal dan banyak saksi informal juga.

"Bahkan PKS mengerahkan kepanduan (pasukan pengamanan PKS) untuk keliling ke TPS-TPS,"tandasnya.

Sementara, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Melani Leimena Suharli mengatakan, penambahan surat suara tanpa kejelasan alasannya sangat berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu daerah diminta bertanggungjawab dalam mengajukan penambahan surat suara tersebut.

"Benar-benar bertanggungjawab, dan alasannya kenapa," kata Wakil Ketua MPR itu usai diskusi kebangsaan di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Selain itu, Melani menganjurkan agar Panwaslu turut mengawasi dan menanggulangi persoalan ini. Jangan sampai, potensi kecurangan yang diakibatkan oleh penambahan surat suara ini terjadi pada Pemilu nanti."Memperkuat pengawasan pemilunya," tandasnya.

Hal seerupa dikemukakan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Supriyanto. Dia menilai, penambahan surat suara tanpa alasan yang jelas sangat riskan disalahgunakan. Jika penambahan surat suara karena kerusakan, KPU pusat perlu meminta berita acara kepada KPU terkait, dan menukar surat suara rusak dengan yang baru.

"Rusaknya benar-benar tidak bisa digunakan atau cuma noda kecil aja? harus jelas," kata caleg DKI Jakarta itu.

Selain itu, lanjut Didi, surat suara yang rusak dan tidak terpakai lagi, harus segera dimusnahkan. Sehingga, tidak berpotensi untuk digunakan sebagai alat kecurangan Pemilu. "Bawaslu juga harus berkoordinasi dan mengawasi KPU daerah," pungkasnya.

 

Penulis/editor  :MKD/Raja Monang Silalahi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu