• English
  • Bahasa Indonesia

Perkuat Pengawasan Dana Kampanye, Bawaslu dan PPATK Tandatangani MoU

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU). Penandatangan MoU tersebut dalam rangka kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kerjasama dalam rangka penindakan pelanggaran praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye pada penyelenggaraan pilkada dan pemilihan umum.

Penandatanganan pembaharuan MoU antara Bawaslu dan PPATK tersebut dilaksanakan di Kantor PPATK, Jakarta Pusat (13/2). MoU ini akan menjadi landasan kerja sama bagi Bawaslu dan PPATK dalam melaksanakan kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pengawasan dana kampanye pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu Mou ini juga bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Serta, kerja sama dalam rangka penindakan pelanggaran praktek politik uang dan pengawasan dana kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Pemilihan Umum dalam hal adanya keterkaitan antara tugas dan kewenanagan Bawaslu yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum, dengan tugas dan wewenang PPATK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, sejarah kerjasama PPAK dan Bawaslu dimulai dari delapan tahun yang lalu tepatnya pada Juli 2010. Kiagus mengatakan, pesta demokrasi ini harus menjadi perhatian bersama. Tingginya biaya politik dalam pilkada dan pemilu menimbulkan tingginya resiko terjadinya politik uang.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan titik-titik kerawanan baik dari sisi penyelenggaraan dan kontestan. Faktor pemicu antara lain politik uang dan sumbangan dana kampanye yang merupakan hal krusial yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

“Tentunya dengan pembaharuan MoU ini kita berharap akan terbangun sinergitas yang lebih solid dan kerjasama yang baik dalam rangka mencegah dan memberantas TTPU dan penindakan pelanggaran praktik politk uang dan pengawasan dana kampanye pada pilkada dan pemilu,” ujarnya.

Oleh karena itu, kita memerlukan langkah-langkah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam penghimpunan, penggunaan dan/atau pelaporan dana kampanye peserta pemilu.

Upaya tersebut akan semakin kuat dengan kerjasama dengan bawaslu mengingat peran Bawaslu yang sangat penting dalam pengawasan pemilu. Terutama peran Bawaslu dalam menyusun kajian dan penelitian indikasi pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait pilkada dan pemilu.

“Guna terwujudnya Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang bersih, transparan dan berintegritas,” ujarnya.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan Bawaslu selaku penanggung jawab akhir dari pengawasan pilkada dan pemilu punya komitmen dan tugas susuai amanat dari undang-undang untuk melakukan pencegahan terkait politik uang dan kewenangan melakukan investigasi atau pengawasan terkait dana kampanye.

“Dalam konteks inilah Bawaslu memandang penting untuk melakukan kerjasama dengan PPATK,” ujarnya.

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu