• English
  • Bahasa Indonesia

Peraturan KPU Terindikasi Ambil Kewenangan Bawaslu

JAKARTA, BAWASLU Situs Slot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi II DPR RI untuk menunda persetujuan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Penyelesaian Laporan Pelanggaran Administratif. Pasalnya, dalam peraturan tersebut terkesan mengambil tugas dan kewenangan Bawaslu.

Demikian disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Nasrullah, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan agenda Konsultasi Peraturan KPU, di Jakarta, Kamis (19/12). Menurutnya, Bawaslu dan KPU secara empat mata harus membahas permasalahan ini terlebih dahulu.
 

“Spirit dari UU Penyelenggara Pemilu bahwa semua laporan dan temuan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu hanya melalui pintu masuk Bawaslu. Oleh karena itu, kami mohon ada pembahasan terlebih dahulu antara Bawaslu dan KPU,” pungkas Nasrullah.

KPU mengajukan Peraturan KPU terkait Penyelesaian Laporan Pelanggaran Administratif, yang didalamnya mengandung pasal yang membuka ruang penerimaan dan penyelesaian laporan pelanggaran administratif dapat juga dilakukan oleh KPU. Pasal ini, tentu saja dianggap tidak menghargai adanya institusi Pengawas Pemilu.

“Saya berharap spirit UU yang menguatkan peranan Pengawas Pemilu dapat dihargai sebagaimana mestinya,” tambah Nasrullah.

Lebih lanjut, ia menambahkan Peraturan KPU tersebut seharusnya hanya mengatur bagaimana penyelesaian pelanggaran administratif oleh KPU setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu. Bawaslu sebagai pintu masuk laporan administrasi akan menelaah dan mengkaji, baru setelah itu memberikan rekomendasi kepada KPU.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan bahwa, pihaknya tidak ada maksud untuk mengambil kewenangan Bawaslu dalam peraturan ini. Namun, KPU menilai ada ruang soal tindakan administrasi yang perlu dilakukan oleh KPU.

Pertemuan antara Bawaslu dan KPU dijadwalkan akan dilakukan sesegera mungkin. Pasalnya, peraturan ini akan kembali dikonsultasikan sebelum DPR melakukan reses. [fs]

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu