• English
  • Bahasa Indonesia

Pengawas Pemilu Bukan Satpol PP

Jakarta, Awaslupadu.com. Ketua Bawaslu Muhammad mengeluhkan banyak Pemda yang tidak kooperatif terhadap penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan, bahkan terkesan melempar tanggung jawab kepada jajaran Bawaslu daerah.

”Bukan hanya belum kooperatif dalam pengertian memahami kewenangan Pemda untuk menertibkan melalui Satpol PP, tapi kadang-kadang melempar persoalan itu kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu),” tambah Muhammad. Pemda beralasan tidak memiliki anggaran untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar.

Jelas, eksekusi penertiban alat peraga kampanye bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu.”Kami minta Kemendagri supaya pemahaman ini didudukkan pada tupoksi masing-masing yang kemudian didukung anggaran”.

Pengawas Pemilu bukan Satpol PP yang berwenang menurunkan alat peraga kampanye. Mendagri Gamawan Fauzi pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada Pemda untuk membantu. Terkait pembentukan tim tugas Pemilu, Kemendagri tidak menganjurkan dan tidak melarang pembentukan itu. Kini pemilu bukan tugas pemerintah. ”Beda dengan pemilu dulu karena pemilu yang menyelenggarakan pemerintah. Kalau pun membentuk itu tidak dianjurkan dan tidak”.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu