• English
  • Bahasa Indonesia

Pencalonan Bisa dibatalkan, Jika Paslon Telat Laporkan Dana Kampanye

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Pelaporan dana kampanye pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015 secara keseluruhan masih membutuhkan pembuktian di lapangan pada saat pelaksanaan kampanye.

Artinya dari laporan akhir dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang cenderung minim atau bahkan melebihi batas, mengesankan bahwa laporan Paslon hanya sekedar formalitas sebagai syarat untuk tidak mendapatkan sanksi, tanpa diikuti akuntabilitas dari pelaporan Paslon itu sendiri. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu RI, Daniel Zuchron saat Konferensi Pers terkait hasil pengawasan dana kampanye Pilkada 2015, di Media Centre Bawaslu RI, Rabu, (15/11).

Daniel mengingatkan agar Paslon mempersiapkan laporan akhir dana kampanye dan menyerahkan laporan hasil Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal yang telah ditentukan, yakni batas akhir 6 Desember 2015.

“Jika terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK, paslon yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dicoret pencalonannya oleh penyelenggara Pemilu” ujarnya.

Daniel juga menyatakan bahwa selain telat memberikan laporan, pasangan calon juga dapat dibatalkan jika terbukti di pengadilan secara sah telah menerima kelebihan sumbangan dari perseorangan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 tentang dana kampanye, disebutkan dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp. 50 juta. Paslon kepala daerah bisa dinyatakan batal sebagai peserta Pilkada jika melanggar aturan pembatasan dana kampanye sebagaimana telah diatur dalam PKPU tersebut.

Lebih lanjut, Daniel mengimbau semua pasangan calon di Pilkada 2015 lebih terbuka dalam menyusun laporan dan memberikan tembusan laporan akhir dana kampanye ke penyelenggara pemilu.

Dia meminta jajaran pengawas Pemilu di daerah untuk mengingatkan dan memberitahukan agar Paslon mempersiapkan laporannya sehingga proses tahapan Pilkada berjalan sesuai tahapan. Bahkan menurutnya, paslon sudah menyiapkan laporan tersebut di saat kampanye seperti sekarang ini. 

"Diharapkan Paslon lebih terbuka dalam memberikan laporan, dan bisa diakses juga sama pengawas Pemilu. Laporan dana ini penting agar Paslon dalam mengelolah keuangan lebih transparan, akuntabel dan aksesibel," pungkasnya.

Penulis/Foto :  Ali Imron/Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu