Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan segera menyerahkan rancangan Revisi Undang-Undang Pemilu ke DPR. Revisi UU yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang tentang Pemilihan Anggota Legislatif, UU tentang Pemilihan Presiden, dan UU tentang Penyelenggaraan Pemilu.
“Target pemerintah September ini sudah menyerahkan daftar inventarisasi masalah versi pemerintah ke DPR Revisi Undang – Undang Pemilu,” kata Tjahjo usai rapat terbatas membahas isu – isu krusial terkait aturan penyelenggaraan pemilu di Ruang Rapat Bima, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (25/8).
Selain menyepakati penyerahan rancangan revisi UU Pemilu, menurut Tjahjo rapat terbatas tersebut juga membahas setidaknya 13 isu krusial menyangkut Rancangan Undang – undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Dia menyebut penguatan kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa pemilu sebagai salah satu poin krusial yang dibahas.
“Jadi ada 13 poin yang menjadi isu krusial, kemudian beberapa yang di inventarisasi yang kemungkinana ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian termasuk penguatan Bawaslu apabila ada sengketa,” jelas Tjahjo.
Mantan Anggota Komisi I DPR tersebut menjelaskan, dalam UU Pemilu nantinya harus ada aturan yang jelas terkait penanganan sengketa pemilu. Sehingga bias yang timbul dari penafsiran UU Pemilu yang sekarang terkait penanganan sengketa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Ini harus jelas siapa. Bawaslu bisa, MK bisa, MA bisa, PTUN bisa, ini harus ada satu lembaga yang menangani,” ujarnya.
Rapat terbatas di Kemenkopolhukam dihadiri sejumlah lembaga negara dan kementerian yang terkait dengan penyelengaraan Pemilu Serentak 2019. Hadir Menkopolhukam Wiranto ,Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala BIN Sutiyoso. Selain itu, hadir pula pimpinan lembaga penyelenggara pemilu di antaranya Ketua Bawaslu Muhammad dan Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis/Foto : Hendru Wijaya/Irwan
Editor : Ira Sasmita