• English
  • Bahasa Indonesia

Pemberi dan Penerima Politik Uang Dikenai Sanksi Pidana

Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Tahun 2017 di Lampung, Kamis (15/9).

Lampung,  Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pada Pilkada Tahun 2017 penegakan hukum terkait  praktik politik uang akan semakin tegas. Merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang telah selesai direvisi, pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana.

 

"Pemberi dan penerima politik uang dapat terkena pidana. Sudah diatur dalam  uadi Pasal 187A," kata Fatikhatul saat Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Tahun 2017 di Lampung,  Kamis (15/9).

 

Fatikhatul menjelaskan, pada Pasal 187A ayat 1  disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.

 

"Ancaman kasus ini yaitu berupa pidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp500 juta  dan paling banyak Rp1 miliar rupiah," ujarnya.

 

Meski undang-undang telah mengatur sanksi yang cukup berat atas praktik politik  uang, menurut Fatikhatul, penegakan aturan tersebut tidak akan terwujud bila tidak ada kesadaran dari semua pihak. Semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan pilkada bebas dari unsur transaksional.

 

"Politik uang bukan lagi pelanggaran,  tapi kejahatan pemilu, " ungkap Fatikhatul.

 

Selain itu, lanjutnya,  masyarakat juga harus secara aktif bekerjasama dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dalam Pilkada 2017 mendatang. Menurutnya, tanggung jawab bersama  merupakan kunci suksesnya pilkada yang demokratis.

 

"Saya berharap masyarakat dalam aktif melakukan pengawasan di dalam pilkada,  karena pilkada merupakan hajatan bersama bukan hanya pada penyelenggara saja," ujarnya. 

 

 

Penulis dan Foto : Hendru Wijaya

Editor : Ira Sasmita

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu