• English
  • Bahasa Indonesia

Pasca Putusan MK, Bawaslu RI dan DPR Aceh Sepakat Soal Bawaslu Aceh

Jakarta, Bawaslu – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait kewenangan membentuk Bawaslu Provinsi di Aceh beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan DPR Aceh (DPRA) berhasil membuat kesepakatan dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jl. M. H. Thamrin, Jakarta, Senin (17/2).

Pertemuan yang membahas keberadaan Bawaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota se Aceh itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI, Muhammad. Turut hadir saat itu Pimpinan Bawaslu RI masing-masing Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas, Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, dan Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI, Adhi D. Santoso. Dari pihak DPRA dan pemerintahan Aceh turut hadir sejumlah anggota DPRA, pejabat pemerintah Aceh, dan tokoh masyarakat Aceh.

Dalam pertemuan itu, pihak Bawaslu RI dan DPRA bersepakat untuk menyelesaikan polemik terkait keberadaan Bawaslu Aceh akibat perbedaan persepsi dan penafsiran terhadap dua regulasi yang berbeda, yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Muhammad dalam pertemuan tersebut menyatakan sepakat dengan usulan DPRA dan pemerintahan Aceh, yang mengusulkan jumlah anggota Bawaslu Aceh dengan komposisi sebanyak 3 + 2, yakni anggota Bawaslu Aceh saat ini sebanyak 3 orang ditambah 2 orang yang diseleksi oleh DPRA.

Pertimbangannya, bila rekruitmen anggota Bawaslu Aceh dimulai dari awal, maka akan menimbulkan persoalan baru terkait pengawasan tahapan Pemilu 2014, mengingat Pemilu 9 April 2014 tersisa 52 hari lagi. “Solusi terbaik adalah 3 plus 2, yang 3 orang sudah bekerja ditambah 2 orang yang akan diusulkan pemerintah Aceh dan DPR Aceh,” kata Muhammad, saat memimpin pembahasan pembentukan Bawaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota se Aceh.

Seperti diketahui, Bawaslu RI dan Pemerintahan Aceh berbeda pandangan terkait penafsiran Undang-undang. Pemerintahan Aceh berpegang pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terutama pada pasal 60 yang menyatakan, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Aceh beranggotakan 5 (lima) orang yang di usulkan DPRA/DPRK. Sementara Bawaslu RI berpegang pada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 72 yang menyebutkan, anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berjumlah 3 orang.

Terkait hal tersebut, pada Juni 2013 Bawaslu RI mengajukan pemohonan gugatan SKLN ke MK untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun, dalam putusannya pada 16 Januari 2014, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Bawaslu RI, dan menyerahkannya kepada Bawaslu RI dan Pemerintahan Aceh untuk bermusyawarah. “Setelah kami mendengar keputusan MK tersebut, kami langsung menggelar rapat pleno. Bawaslu RI menerima usulan gubernur dan DPR Aceh, komposisi Bawaslu Aceh 5 orang,” ujar Muhammad.

Namun demikian, kata Muhammad, penambahan 2 orang anggota Bawaslu Aceh ini berimplikasi pada tambahan anggaran, sementara Bawaslu RI tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran 2 orang tambahan tersebut. “Begini saja, kita akan bersama-sama menghadap menteri. Kalau perlu, kita menghadap Presiden, supaya tambahan dua orang ini bisa dialokasikan dananya oleh pemerintah,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Pemerintahan Aceh, Nurzahri, dan Asisten I Pemerintah Aceh, Iskandar A. Gani yang mewakili Gubernur Aceh dan DPRA dalam pertemuan tersebut menyambut baik persetujuan Bawaslu RI tentang jumlah anggota Bawaslu Aceh sebanyak 5 orang. Terkait hal teknis mengenai dasar hukum, masa jabatan, dan kewenangan rekruitmen akan dibicarakan lebih lanjut dengan Bawaslu RI dalam waktu dekat. “Lebih baik kita mendorong Mendagri dan Menkopolhukam untuk membicarakan hal ini. Kita juga perlu pegangan hukum, agar tindakan kita juga tidak bermasalah dengan hukum,” kata Nurzahri.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengatakan, pertemuan dengan Mendagri, Menkopolhukam, dan Menkeu perlu dilakukan secepatnya. Namun, sebelum lanjut pada pembahasan dengan menteri terkait, Bawaslu RI dan Pemerintahan Aceh serta DPRA seyogyanya sudah menyepakati hal teknis terkait keberadaan Bawaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota se Aceh. “Terhadap hal-hal teknis yang bisa menimbulkan perbedaan, kita selesaikan dulu di sini sebelum bertemu menteri, biar nanti tidak mentah pembicaraannya,” kata Muhammad. ***(hms/rs/sap)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu