• English
  • Bahasa Indonesia

Pansus RUU Pemilu Tetapkan Pemilu Serentak Nasional Pada April 2019

Ketua dan Anggota Bawaslu RI hadiri RDP Pansus UU Pemilu terkait penentuan jadwal Pemilu Legislatif dan Presiden

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan perwakilan dari Pemerintah yang diwakili Sekjen Kementerian Dalam Negeri pada Senin Malam, (17/4)) menetapkan jadwal Pemilu Nasional jatuh pada Bulan April 2019. Penentuan tanggal selanjutnya diserahkan kepada KPU sesuai dengan perkiraan teknis tahapan pelaksanaan Pemilu.

 

Pimpinan RDP, Lukman Edy mengatakan, jadwal penetepan waktu pelaksanaan Pemilu dan tahapan Pemilu Tahun 2019 akan berimplikasi kepada pasal-pasal yang lainnya yang tertuang didalam RUU Pemilu. “Pada forum yang terhormat ini janganlah kita semua berbicara seandai-andai yang akhirnya tidak mendapatkan kesimpulan yang disepakati bersama. Pergunakan kesempatan ini untuk kita berkoordinasi, saling memberi masukan, dan menentukan jadwal pemilu 2019 nanti.”ujar anggota DPR dari Fraksi PKB itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan beberapa masukan dari Bawaslu, diantaranya terkait tahapan persiapan yang meliputi pembentukan organisasi, program, dan anggaran. Kemudian masukan terkait tahapan pemutahkiran data pemilih, sinkronisasi data pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan DAK2 dan DP4 oleh KPU, penyusunan DPS, penetapan dan pengumunan DPS, penetapan DPT, penyampaian DPT dan DPTb kepada partai politik. Abhan juga menyampaikan masukan menyangkut tahapan penyusunan DPT warga negara Indonesia diluar negeri, meliputi pemilih diluar negeri, pemutakhiran DPT luar negeri.

 

Berikut kesepakatan rapat antara Pansus RUU Pemilu DPR RI, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah, antara lain:

1.    Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional akan dilaksanakan pada Bulan April 2019 (KPU diharapkan yang menentukan tanggal pelaksanaan Pemilu yang jatuh pada Bulan April 2019).

2.    Pihak Pemerintah dapat mengajukan jadwal Tahapan Pemilu pada tanggal 25 April 2017 ke DPR RI yang sebelumnya dilakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan KPU dan Bawaslu.

 

 

Penulis/Foto : Irwan

Editor : Ira Sasmita

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu