• English
  • Bahasa Indonesia

Netralitas PNS Harus Menjadi Perhatian Bersama

Sigi, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu mengingatkan pemerintah agar persoalan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal itu mengemuka saat Ketua Bawaslu RI Muhammad melakukan supervisi langsung tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (28/7).

“Untuk tahap pencalonan, syarat ketentuan calon, jumlah usungan papol, jumlah suara itu harus dipastikan sesuai ketentuan. Setelah nanti ditentukan KPU, diperiksa, tahap selanjutnya adalah tahap kampanye tentunya dan pelibatan PNS. Apalagi saya dengar di Kabupaten Sigi rata-rata calon dari unsur PNS. Tentu kami sudah ingatkan presiden dan pemerintah supaya netralitas PNS ini harus menjadi perhatian bersama. Kalau sanksinya diatur kementerian PAN dan RB, sudah mengeluarkan aturan bertingkat, ringan, sedang, berat, ataupun pemberhentian sebagai PNS,” jelas Muhammad.

Netralitas PNS juga menjadi konsentrasi Bawaslu dalam pengawasan pemilihan kepala daerah. Muhammad menjelaskan pula bahwa Bawaslu melakukan supervisi atau penguatan terhadap tahapan pencalonan diberbagai daerah. “Bukan berarti Kabupaten Sigi ada masalah, tetapi ternyata ada temuan yang bisa menjadi potensi masalah. Kita tangani dengan KPU,” terangnya.

Dalam supervisi tersebut, Muhammad dan Panwaslu Kabupaten Sigi menemukan ada salah satu pasangan calon yang dokumennya belum sesuai ketentuan. Dengan ditemukannya masalah ini harus diselesaikan sehingga kalau misalnya ada kompromi sesuai peraturan perundang-undangan tidak menjadi masalah lagi karena bisa dideteksi/ditemukan potensi masalahnya.

“Kalau kita membiarkan potensi masalah ini, itu rawan digugat dokumen pencalonan dari salah satu partai. Jadi dokumen usungan parpol terhadap salah satu pasangan calon itu belum sesuai ketentuan. Dalam peraturan yang menandatangani adalah ketua dan sekretaris, kita melihat ada yang tidak sesuai dengan ketentuan itu, Bawaslu menyarankan untuk dikoordinasikan kembali, dipastikan sesuai ketentuan supaya semua syarat-syarat sesuai ketentuan itu bisa dipenuhi dan tidak menjadi hambatan bagi calon, karena kalau misalnya ini bermasalah, ini tidak memenuhi syarat calon ini karena kalau tidak salah ada 6 fungsi, dia sangat menentukan terpenuhinya syarat 20 persen dan syarat yang lain,” jelasnya.

 Penulis: Christina Kartikawati

Editor: Haryo Sudrajat

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu