• English
  • Bahasa Indonesia

Muhammad: Penyelenggara Pemilu Butuh Cabang Kekuasaan Sendiri

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Prof. Muhammad mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP seharusnya menjadi cabang kekuasaan tersendiri dalam menjalankan asas-asas Pemilu, dan terpisah dari kekuasaan Ekskutif, Legislatif dan Yudikatif.

 

Posisi KPU, Bawaslu dan DKPP harus kita dorong untuk menjadi cabang kekuasaan secara total, jangan setengah-setengah seperti sekarang ini. Kata Muhammad saat menjadi narasumber Diskusi terbatas tentang penyempurnaan regulasi Pilkada yang di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, (10/2).

 

Ia menambahkan bahwa posisi dan nominklatur penyelenggara Pemilu sekarang ini tidak jelas pola kekuasaannya seperti apa. Dalam hal ini Bawaslu pernah berdiskusi dan meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk supaya diperjelas pola cabang kekuasaan penyelenggara pemilu dalam menjalankan 12 azas yang tertuang dalam undang-undang penyelenggara pemilu.

 

“Kita dituntut dan diharapkan bisa menjalankan 12 asas penyelenggara pemilu, namun dalam sisi lain pemerintah tidak mensuport dalam bentuk regulasi, kewenangan maupun fasilitas lainnya,”tegas Muhammad.

 

Jika penyelenggara Pemilu menjadi cabang kekuasaan tersendiri yang keempat dari Ekskutif, Legislatif, dan Yudikatif, maka lanjut Muhammad, ekspektasi publik semakin terjawab terhadap hadirnya penyelenggara pemilu yang kompeten, independen dan mandiri. Dalam hal pola cabang kekuasaan ini kata dia, bisa kita lihat di Australia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disana benar-benar mandiri dan punya peran dan posisi yang sangat luar biasa. Bahkan anggota KPU Australia lebih disegani daripada Perdana Menterinya sekalipun.

 

Guru Besar Unhas Makassar itu melanjutkan, kekuasaan dan kewenangan KPU Australia terkait dengan Pemilu salahsatunya bisa kita lihat pada bagaimana KPU Australia mengurus atau mendata daftar pemilihnya.

 

Daftar pemilih di Australia setiap saat selalu diperbarui melalui server KPU mengenai penduduk yang lahir ditiap Rumah Sakit yang ada di Australia. “Jadi hanya hitungan detik ketika Warga Australia lahir langsung terdata diserver KPUnya. Tentu hal seperti ini tidak akan bermasalah pada daftar pemilih, dan bisa dilakukan karena posisi KPU yang benar-benar independen," pungkasnya.

 

“Kita mungkin jangan terlalu membandingkan antara Indonesia dengan Australia, akan tetapi penghargaan Negara dan Masyarakat Australia yang sangat luar biasa terhadap penyelenggara Pemilunya perlu dijadikan contoh yang sangat sederhana.”tambahnya.

 

Selain itu Muhammad memandang Bawaslu yang telah berstatus permanen di tingkat Provinsi masih sangat relevan untuk dipertahankan, apalagi penyelenggaraan pemilihan Presiden dan pemilihan Legislatif tahun 2019 yang akan dilaksanakan secara serentak membutuhkan waktu yang sangat cukup dalam tahap persiapannya.

Penulis/Foto: Irwan

Editor :  Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu