• English
  • Bahasa Indonesia

MK Kembali Dengarkan Keterangan Saksi Pada Sidang PHPU 2014

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait banyaknya tahapan Pemilihan Presiden  yang dilewati oleh KPU di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

Dalam persidangan tersebut salah satu koordinator saksi Prabowo - Hatta untuk Provinsi Papua, Dadi Waluyo mengatakan bahwa banyaknya tahapan Pilpres yang tidak dilaksanakan sepenuhnya. Menurutnya atas dasar tersebut, pihak Prabowo - Hatta menyampaikan keberatanya mengenai penyelenggaraan Pilpres di 14 Kabupaten/Kota di Papua diantaranya, Kabupaten Dogiayi, Paniyai, Jaya Wijaya, Lanny Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang dan Puncak Jaya.

Dadi menjelaskan dalam kesaksian tersebut bahwa di 14 Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilu tidak menjalankan tahapan sesuai dengan undang - undang. Sedangkan pada tingkatan pemungutan suara di TPS, KPU tidak melakukan pemungutan suara baik melalui sistem noken ataupun mencoblos.

Dadi menilai, terhadap  Kabupaten di Papua seperti Dogiayi yaitu di Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah kedua tempat tersebut untuk hasil perolehan suara calon pasangan Prabowo - Hatta mendapat nol suara, sedangkan untuk pasangan Joko Widodo - JK mendapat perolehan seluruh suara dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam keterangannya ia mengatakan tidak ada proses pemungutan suara maupun pelaksanaan sistem noken pada kedua distrik tersebut yang dilalukan pada 9 Juli 2014 lalu.

Terhadap kasus tersebut, menurut Dadi, Bawaslu Papua merekomendasikan Kepada KPU Provinsi untuk mengelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk di dua distrik di Kabupaten Dogiayi. Namun KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota, menurut Dodi mengatakan dalam keteranganya Kabupaten/Kota tidak pernah melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu tersebut.

Sementara itu, juga menurut Saksi Prabowo-Hatta, Irwansyah jumlah partisipasi untuk di Nias Selatan, Sumatera Utara mencapai hingga 100 pesen dari jumlah DPT. Dalam keterangannya, ia mengatakan di Nias Selatan terdapat 278  TPS di 27 Kecamatan dari catatanya untuk pasangan Prabowo - Hatta mendapat perolehan suara yaitu 26.064 suara sedangkan untuk perolehan suara pasangan Joko Widodo yaitu 171.401 suara.

Irwansyah menjelaskan, ada rekomendasi Panwaslu yang tidak dijalankan oleh KPU untuk meninjau ulang pemingutan suara di TPS tersebut. Namun KPU Provinsi Sumatera Utara merasa gugatan tersebut kurang adanya bukti sehingga rekomendasi dari Panwaslu tidak di tindaklanjuti.

Seperti diketahui, dalam permohonanya yang dibacakan pada sidang perdana Rabu (6/8) lalu, Prabowo - Hatta menilai penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara sidak sah menurut hukum karena perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Joko Widodo diperoleh dengan cara cara yang dinilai melawan hukum atau setidak - tidaknya dengan disertai penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Terkait selisih perolehan suara sebanyak 8.421.389 suara dalam perbaikan pemohonan oleh pemohon menjelaskan selisih suara tersebut diperoleh melalui cara yang tidak prosedural atau dinilai melawan hukum oleh KPU selaku termohon, berupa perbuatan melakukan kecurangan secara serius yang bersifat tersruktur, sistematis dan masif sehingga mempengarui hasil perolehan suara yang berakibat merugikan pemohon.

 

Penulis                        : Hendru Wijaya

Editor                          : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu