• English
  • Bahasa Indonesia

MK Batasi Saksi Hanya 3 Orang

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatasi jumlah saksi yang memberikan keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk masing-masing daerah pemilihan baik untuk pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait. Menurut Ketua MK, hal tersebut dilakukan mengingat waktu yang terbatas dalam proses pemeriksaan.

“Untuk masing-masing pihak hanya diperbolehkan tiga orang saksi dalam ,” ujar Hamdan Zoelva, usai pembacaan Putusan Sela, di Jakarta, Rabu (28/5) malam.

Menurut Hamdan, keputusan tersebut untuk mengefektifkan proses pemeriksaan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diberikan waktu hanya 30 hari. Sedangkan, kasus PHPU yang masuk ke MK jumlah lebih kurang sekitar 800 permohonan. “Ini harus disiplin agar tepat waktu,” tambahnya.

Namun, salah satu kuasa hukum pemohon yang hadir dalam sidang tersebut mempertanyakan bagaimana dengan keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu dan jajarannya. Hamdan menanggapi, keterangan Bawaslu akan dipertimbangkan di kemudian.

“Nanti kami putuskan, apakah keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu termasuk dalam tiga saksi yang dibatasi. Sedangkan keterangan ahli tetap kami masukkan sebagai saksi,” tutur Hamdan.

Sementara itu, MK memutuskan menghentikan empat kasus PHPU untuk pemohon yang berasal dari calon DPD RI.  Mereka adalah H. Amri Mustafa, HA Maksum Dai, La Ode Sabri, dan Letjend (TNI) Nono Sampono.

“Permohonan dihentikan atas dasar fakta hukum pemohon menarik kembali permohonannya dan permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hamdan.

Sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh caleg baik antar partai politik maupun perseorangan internal, MK memutuskan menghentikan 7 kasus untuk Partai Nasdem, 12 kasus untuk Partai Kebangkitan Bangsa, 1 kasus untuk Partai Keadilan Sejahtera, 20 kasus untuk Partai Golkar, 23 kasus untuk Partai Gerindra, 14 kasus untuk Partai Demokrat, 21 kasus untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 54 kasus untuk Partai Bulan Bintang, 6 kasus PKPI, 2 kasus untuk PDI Perjuangan, 17 kasus untuk PAN, serta 15 kasus untuk Hanura.

 

Penulis            : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu