• English
  • Bahasa Indonesia

Masih Ada Mahar Politik, Bawaslu Koordinasi ke PPATK

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Bawaslu Nasrullah menegaskan bahwa terindikasi masih ada ‘mahar’ politik atau uang perahu dalam proses pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Tahun 2015 yang digelar serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Kesimpulan sementara itu, disampaikan oleh Nasrullah saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Senin (3/8).  Menurutnya, informasi tersebut didapatnya dari laporan beberapa bakal calon ke Bawaslu.

“Beberapa calon kepala daerah mengaku gagal mendapat restu dari parpol lantaran tidak sanggup (keberatan) memenuhi mahar politik yang disyaratkan oleh parpol dengan jumlah nilai yang relatif tinggi,” tutur Nasrullah.

Walaupun tidak disebutkan jumlah maharnya, dengan adanya kejadian tersebut, menurut Nasrullah pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan informasi kebenaran laporan tersebut. Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu akan meminta PPATK untuk menelusuri seluruh rekening calon kepala daerah. Sekedar informasi, ada 827 calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam 9 Pilkada Gubernur dan 260 Pilkada kabupaten/kota.

“Penelusuran rekening akan dilakukan, termasuk pada keluarga calon dan fungsionaris partai politik serta badan pemenangannya,” tambahnya.

Dalam beberapa hari terakhir, ada beberapa bakal calon yang hadir ke Jakarta dan melapor tentang ketidaklolosannya sebagai bakal calon. Walaupun hal tersebut masih menjadi domain partai politik, namun Bawaslu tetap akan melakukan penelusuran untuk mendapatkan kebenaran informasi terkait hal tersebut. Di tingkat daerah, klarifikasi sudah dilakukan.

“Kami (Bawaslu) memang memiliki keterbatasan untuk menindak soal mahar politik. Namun, kami punya cara lain yakni berkoordinasi dengan PPATK. Setelah ada informasi dari PPATK, maka langkah berikutnya akan diambil,” tegas Nasrullah.

Setelah proses verifikasi nanti, Bawaslu juga menerima keberatan jika ada calon yang tidak diloloskan oleh KPU dalam penyelesaian sengketa pemilihan. Nantinya, masing-masing pihak atau calon yang merasa keberatan bisa melaporkan pada Pengawas Pemilu di tingkatan masing-masing.

 

Penulis                               : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu