• English
  • Bahasa Indonesia

Lima Paslon Teken Pakta Integritas Pada Pilbup Kotawaringin Barat

Pakta Integritas yang ditandatangani lima paslon di depan Bawaslu pada Pilbub Kotawaringin Barat

Kotawaringin Barat, Badan Pengawas Pemilu - Lima pasangan calon (Paslon) sepakat menandatangani pakta integritas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2017. Selain menandatangani pakta integritas, paslon juga menyatakan diri siap menang, siap kalah dan siap menerima hasil pilbup.

 

"Kami meminta pernyataan dan komitmen pasangan calon untuk siap menang dan siap kalah serta siap menerima hasil. Kemudian Paslon menandatangani pakta integritas. Hal ini sudah menjadi tradisi oleh penyelenggara terutama Bawaslu, dimana sebelumnya kegiatan ini sudah dimulai pada Pilkada Tahun 2015 yang lalu, " kata Tenaga Ahli Bawaslu RI, Saparuddin pada kegiatan Rapat Koordinasi Stakeholders Dalam Rangka Pendidikan Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat 2017, di Ballroom Hotel Swiss Bell, Pangkalan Bun, Rabu (30/11).

 

Selain meminta komitmen lima paslon untuk siap menang dan siap kalah, Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Sosialisasi Humas dan Hubungan Antar Lembaga tersebut juga meminta seluruh paslon untuk menyampaikan masalah dan potensi masalahan yang mungkin terjadi pada saat tahapan kampanye berlangsung. "Dari masalah yang telah diungkapkan oleh kelima pasangan calon tersebut, nantinya juga menjadi pembanding apa saja permasalahan yang diungkapkan oleh peserta dalam acara Rakor Stakeholders ini, untuk mendapatkan solusinya, " ujarnya.

 

Saparudin berharap, seluruh Paslon yang sudah menyampaikan komitmennya serta menandatangi pakta integritas untuk melaksanakan sesuai dengan apa yang telah dddisepakatibersama. Menurutnya, komitmen tersebut menjadi bukti kesungguhan para paslon untuk tidak melakukan praktik pelanggaran pada proses pemilihan berlangsung hingga ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Kotawaringin Barat.

 

"Komitmen dan penandatanganan pakta integritas ini, menjadi dokumen bagi penyelenggara dan juga bagi masyarakat, bahwa sebenarnya Paslon itu sudah menyampaikan komitmennya dan termasuk menandatangani pakta integritas," jelas Saparuddin.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah Theopilus Y Anggen mengatakan bahwa dalam kegiatan Rapat Koordinasi Stakeholders merupakan sarana memberikan pemahaman kepada Stakeholders dan Paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Kotawaringin Barat pada saat ini. Menurutnya informasi yang diberikan perlu diketahui oleh semua pihak termasuk penyelenggara.

 

"Sehingga penyelenggara dan stakeholders memahami semua aturan yang harus dilaksanakan, dan juga para peserta untuk mengetahui hak dan kewajiban, baik yang boleh dilakukan maupun yang tidak boleh dilakukan," ujarnya.

 

Terkait laporan pelanggaran selama tahapan berjalan pada saat ini, Theo mengatakan ada dua pelanggaran yang sampai saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, salah satunya adalah kampenye diluar jadwal.

 

Berdasarkan laporan yang masuk terdapat beberapa dugaan pelanggaran terkait mutasi jabatan dan kampanye diluar jadwal khusunya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan iklan di media cetak (koran). Theo berharap semua pemangku kepentingan dan masyarakat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan pada saat tahapan berlangsung.

 

"Harapannya mencegah politik uang, black campaign, tidak memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencegah adanya konflik - konflik yang terjadi " ungkapnya.

 

Adapun Penandatangan Pakta Integritas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotwaringin barat Tahun 2017 dibacakan yaitu :

  • Tidak memberikan imbalan kepada partai politik maupun gabungan partai politik dalam proses pencalonan kepada daerah.
  • Tidak akan melakuka praktik politik uang.
  • Tidak memanfaatkan atau memobilisasi aparatur sipil negara pejabat dan karyawan BUMD dan kepala desa untuk kepentingan pemenangan pemilihan.
  • Tidak manfaatkan program pemerintah daerah untuk pemenangan pemilihan.
  • Tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan pemilihan.
  • Tidak menyalahgunakan data kependudukan dan data pemilih untuk pemenangan pemilihan.
  • Tidak menyuap, memanfaatkan dan mempengaruhi penyelenggara pemilu.
  • Tidak menggunakan isu isu black campaign dalam tahapan kampanye hingga pemungutan suara.
  • Apabila terpilih, tidak akan melakukan praktik - praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

 

Penulis/Foto : Hendru Wijaya

Editor : Ira Sasmita

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu