• English
  • Bahasa Indonesia

Laporan Supervisi Pilpres dari Yogyakarta

Yogyakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu RI bersama Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan supervisi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di sejumlah daerah di Yogyakarta, Rabu (9/7).

Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas setelah menggunakan hak pilihnya  di TPS 9, Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Yogyakarta, kemudian melakukan supervisi bersama Anggota Bawaslu DIY, Bagus Sarwono dan rombongan ke sejumlah TPS.

Endang beserta rombongan menuju Kecamatan Temon, Kulon Progo yang pada Pileg lalu partisipasi masyarakat sangat rendah bahkan cenderung banyak yang golput. Di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulon Progo dari 393 DPT, hingga pukul 12.00 WIB pemilih yang telah menggunakan hak suaranya baru 142 pemilih. Menurut Panwaslu Kabupaten Kolonprogo, Yuli Sutardiyo diduga hal ini disebabkan karena ada penolakan masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan bandara di daerah tersebut. Di sepanjang jalan di sana terlihat spanduk dan tulisan-tulisan yan menolak dibangunnya bandara baru. Demikian juga di TPS 3 Palihan, Temon, Kulon Progo hingga pukul 12.00 WIB dari 280 DPT, yang menggunakan hak suaranya baru 210 orang.

“Walaupun demikian pada Pilpres di daerah ini partisipasi pemilih meningkat dibandingkan pada Pileg lalu dimana partisipasi masyarakat sangat rendah. Disini pemungutan suara berjalan dengan tertib dan tidak menemukan pelanggaran. Bawaslu mengapresiasi KPU dan Kepolisian yang telah melakukan ajakan lewat pengeras suara agar pemilih ikut partisipasi menggunakan hak pilihnya,” jelas Endang.

Selanjutnya rombongan menuju TPS 3 Grigak, Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Di TPS tersebut setelah dilakukan pemungutan suara diketahui jumlah surat suara yang digunakan (didalam kotak suara) sebanyak 321 surat suara padahal jumlah pengguna hak pilih di TPS tersebut adalah 319 dari total 390 jumlah daftar Pemilih. Terjadi ketidaksesuaian antara surat suara yang digunakan dengan pengguna hak pilih (selisih 2 surat suara). Dari 321 surat suara yang digunakan terdapat 4 (empat) surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Terhadap kejadian ini, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) merekomendasikan kepada KPPS di TPS 3 Grigak, Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Endang mengatakan bahwa rekomendasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 164 poin a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden jo Pasal 58 poin a Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemungutan suara di TPS wajib diulang seketika itu juga apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terjadi pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

“Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan, dalam hal ditemukan perbedaan jumlah surat suara yang digunakan/dikeluarkan dari kotak suara dengan jumlah pemilih yang memberikan suara, Pengawas Pemilu Lapangan mengingatkan kepada Ketua KPPS, memastikan Ketua KPPS mencatat dalam berita acara dan melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Bawaslu  Nomor 19 Tahun 2014,” jelas Endang.

Sementara itu dari pantauan di Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari Gunungkidul, Anggota Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih dan rombongan menemukan surat suara tertukar antara lain di TPS 12 yang tertukar dengan TPS 13, TPS 13 tertukar dengan TPS 14, TPS 14 tertukar dengan TPS 15 dan TPS 15 dengan TPS 12. Hal ini sempat menimbulkan masalah karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbeda-beda sehingga menimbulkan kekacauan.

“Kalau DPTnya sama tidak menjadi masalah. Masalahnya DPTnya berbeda. TPS 12 DPTnya 350, TPS 13 DPTnya 255, TPS 14 325 DPT, TPS 15 DPTnya 180,” jelas Sri yang akrab dipanggil Cici.

Di TPS 9 Desa Melikan Rongkop, Gunung Kidul terjadi kekurangan 101 surat suara. Di Desa Jatiayu Karangmojo Gunungkidul, kekurangan 100 surat suara tetapi yang tersedia hanya 320 surat suara.

Di Desa Pathuk, Gunung Kidul, ada warga yang salah mencoblos di TPS, seharusnya warga tersebut mencoblos di TPS 6 tetapi dia mencoblos di TPS 5, hal ini disebabkan ada beberapa nama yang sama.

Di Desa Piyaman ditemukan kop C1 dan DPKTB yang salah cetak, dimana tertulis ‘Pemilihan Umum dan Wakil Presiden’.

Di Desa Wonosari hampir semua TPS di tidak ada DPT yang ditempel. Di TPS 1 Desa Siraman, Wonosari PPL tidak boleh mengawasi. PPL boleh mengawasi asalkan menyerahkan fotocopi  surat keterangan pengangkatan.

Di Desa Wareng ditemukan 5 kotak suara tidak tergembok (tersegel) yaitu di TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8 dan TPS 9.

Selain itu di TPS 10 Sendowo Lor, Desa Kedungkeris, Kecamatan Nglipar, Gunungkidul, sempat terjadi kericuhan karena ditemukan surat suara sudah dicoret silang menggunakan spidol sebelum jam 13.00 WIB oleh petugas KPPS. Hal ini menimbulkan masalah sebab ada warga yang datang pukul 12.20 WIB tidak bisa menggunakan hak suaranya sebab surat suara sudah tercoret.

Anggota Bawaslu DIY, Sri Werdiningsih merekomendasikan agar surat suara yang sudah disilang dan tercoret diganti dengan yang baru.

 

Penulis           : Christina Kartikawati

Editor             : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu