• English
  • Bahasa Indonesia

KPU Provinsi Papua Gelar Rekapitulasi Lanjutan Pilkada Intan Jaya

Jayapura, Badan Pengawas Pemilu. Bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Lanjutan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya tahun 2017, Kamis (20/4). Rapat pleno rekapitulasi lanjutan yang diambil alih KPU Provinsi tersebut berlangsung dengan ricuh dan mencekam karena banyak diwarnai dengan intrupsi dan intervensi dari para pendukung dan simpatisan dua pasangan calon yang hadir di luar Gedung KPU Provinsi Papua.

Seperti diketahui, Pelaksanaan tahapan pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada di Provinsi Papua tahun 2017 banyak menimbulkan persoalan sengketa dan akhirnya bermuara ke sidang sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Beberapa hasil penghitungan suara Pilkada kabupaten seperti Tolikara, Puncak Jaya, Lani Jaya, Yapen, dan Kabupaten Jayapura masih belum terselesaikan, termasuk Kabupaten Intan Jaya yang perlu diadakan rapat pleno penghitungan suara lanjutan.

Dalam rekapitulasi ulang yang rencanakan mulai pukul 10.00 WIT akhirnya baru dimulai pukul 14.00 WIT. Rekapitulasi ulang ini berakhir pada Jumat (21/4) sekitar pukul 02.30 WIT dini hari dan sempat diskor hingga tujuh kali. Komisioner KPU Provinsi Papua, Tarwinto mengatakan dalam rekapitulasi ulang tersebut awalnya, KPU melakukan rekapitulasi semua suara, termasuk tujuh TPS yang diminta oleh MK untuk dihitung ulang, tapi ternyata, dokumen tujuh TPS itu tidak di dalam kotak dan tidak tersegel.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya, Yulius Yapugau dan Yunus Kelabetme memeroleh suara terbanyak yakni 33.958 suara mengalahkan tiga kandidat lainnya, yakni pasangan calon nomor urut 3 sebanyak 31.476 suara, pasangan calon nomor urut 4 sebanyak 19.820 suara, dan pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 8.636 suara.

 “Selasa Minggu depan, kami (KPU Provinsi Papua, red) akan melaporkan hasil rapat pleno rekapitulasi lanjutan ke MK sesuai dengan prosedurnya. Nantinya, MK akan memutuskan berdasarkan dari laporan penyelenggara Pemilu. Kami sebagai penyelenggara Pemilu juga menunggu keputusan MK tersebut,” jelas Tarwinto di sela rapat pleno. 

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Veggie Wattimena menyampaikan bahwa Bawaslu Papua menolak hasil rekapitulasi suara lanjutan terhadap tujuh TPS yang tidak tersegel serta tidak berada di dalam kotak. “Kami tidak punya pembanding hasil tersebut, bahkan ini bisa menjadi temuan baru bagi kami untuk dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu maka kami meminta untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS tersebut atau dijadikan nol hasil rekapitulasinya,” ujar Veggie.

Rapat pleno rekapitulasi lanjutan ini  juga dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu RI  Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja. Tampak pula Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Hasyim Ashari yang hadir di deretan pengunjung rapat pleno.  

Terkait usulan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua dalam rapat pleno rekapitulasi lanjutan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI,   Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu RI menganggap penting perintah dari MK untuk melakukan rekapitulasi lanjutan. “Kami melihat proses tersebut sebagai usaha untuk mewujudkan demokrasi. Banyak hal yang harus diperbaiki apalagi ditemukan fakta-fakta ada tujuh kotak yang kami kira dapat kami ditemukan dalam sidang pleno ini,” ujarnya.

Fritz menambahkan, ke depannya Bawaslu RI akan memperkuat pendampingan terhadap Bawalu provinsi dan kabupaten, yang dimulai dengan menginventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan masalah PSU, rapat pleno yang berkepanjangan sehingga menjadi kumpulan data base, pengalaman dan pelajaran bagi Bawaslu provinsi yang akan berguna mengambil sikap dan tindakan lebih berani di lapangan dalam mengambil keputusan guna menegakkan hukum dan kebenaran.

Sebanyak 80 personil kepolisian yang langsung dipimpin oleh Kapolres Kota Jayapura AKP Pol Tomber Sirait berjaga-jaga di dalam ruang sidang pleno serta di luar Gedung KPU Provinsi Papua ini. “Kepolisian sudah mengantisipasi untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang akan mengacaukan rapat pleno ini. Kami mendapatkan info akan ada tindakan-tindakan yang mengarah ke arah tersebut,” ujar Tomber.

Dapat diketahui konflik di Kabupaten Intan Jaya cukup panas. Tak kurang dari enam orang tewas dan puluhan lainnya terluka akibat perang antara pendukung dan simpatisan pasangan calon. Perang antara pendukung pasangan calon dan simpatisan disebabkan oleh KPUD Kabupaten Intan Jaya yang dinilai lalai dalam hal jadwal dan waktu terkait rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada tanggal 24 Februari 2017 silam. 

 

Penulis/Foto: Nurisman

Editor: Pratiwi

 

 

 

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu