• English
  • Bahasa Indonesia

KPU Jamin, Data Pemilih Aktual dan Faktual

Jakarta. Awaslupadu.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melakukan suatu perubahan besar dalam pengelolaan data pemilih untuk Pemilu 2014, yaitu data agregat pemilih dengan sifat by name by address, terkonsolidasi secara nasional dan dapat diakses publik. Hal ini telah menjadi cita-cita besar KPU, seperti disampaikan Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, belum lama ini.

 

"Dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih kita bekerja dengan sistem informasi, Sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang dibangun KPU, menjadi alat kontrol terhadap potensi data ganda, fiktif, anomali, meninggal, pindah alamat, berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, berstatus TNI/POLRI dan lain sebagainya," tambah Ferry Kurnia.

Dengan sistem informasi tersebut, pihaknya juga dapat melakukan perbaikan data secara sistematis terhadap berbagai problem data yang muncul, sekaligus menjadi alat kontrol terhadap kinerja penyelenggara dalam pemutakhiran data pemilih. Sistem tersebut juga bekerja secara online dan dapat memantau pergerakan data setiap hari termasuk perbaikan data-data yang invalid. Ini tidak pernah terjadi pada Pemilu sebelum-sebelumnya.

Salah satu bukti bahwa Sidalih dapat berfungsi dengan baik, dapat dilihat dari hasil pembacaan Sidalih terhadap DP4 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 7 Februari 2013. Dari 190.463.184 DP4 yang diserahkan Kemendagri, Sidalih mendeteksi ada 3228 pemilih dengan NIK yang sama, 77 ribu pemilih dengan tanggal lahir yang invalid, 77 ribu pemilih yang belum berusia 17 tahun tanpa diketahui statusnya apakah sudah menikah atau belum.

Selain itu, Sidalih mendeteksi 40 juta pemilih yang tidak memiliki informasi rukun tetangga (RT) dan 50 juta pemilih yang tidak memiliki informasi rukun warga (RW). Kemudian ratusan kode wilayah desa/kelurahan dan kecamatan yang belum sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Padahal informasi RT dan RW itu penting bagi KPU untuk pengelompokan dan distribusi pemilih ke dalam tempat pemungutan suara (TPS). "Adanya tudingan sejumlah pihak bahwa KPU tidak menggunakan DP4 sebagai basis pemutakhiran data Pemilih jelas sangat tidak berdasar. Justru KPU menerima DP4 itu dalam dua tahap yakni tanggal 7 Februari 2013 dan 28 Maret 2013," pungkasnya.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu