• English
  • Bahasa Indonesia

KPU Gelar Rekapitulasi Pasca Putusan MK

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi Nasional hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pasca Putusan Mahkamah Kontitusi. Minggu 28 September 2014.

“MK dalam amar putusannya memerintahkan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah," ujar ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung KPU, Minggu (28/9)

Sebelumnya, jumlah gugatan yang teregister di MK sebanyak 941 perkara perselisihan hasil pemilihan Umum, dan 21 sengketa mendapatkan putusan sela. Sebagai perbandingan, pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan 68 perkara mendapat putusan. Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2009.

Berkaitan dengan perkara PHPU pemilu anggota DPD, MK dalam putusan selanya memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan di kabupaten Halmahera Selatan, serta memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatra Selatan untuk melaksanakan rekapitulasi ulang di 3 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas. Sementara, untuk perkara PHPU pemilu anggota DPD, MK dalam putusan selanya memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan penghitungan suara ulang diseluruh TPS di Kabupaten Tual.

Seluruh putusan sela tersebut telah dilaksanakan oleh masing-masing KPU Provinsi dan sampai saat ini telah mendapatkan putusan akhir. Putusan akhir yang terkait dengan pemilu Anggota DPR dan DPD yakni : Daerah pemilihan DPR RI Sumatra Selatan 1 nomor : 06-09-07/PHPU-DPR-DPRD/2014 daerah pemilihan Sumatra Selatan 1, Daerah Pemilihan DPR RI Maluku Utara terdapat 3 perkara PHPU yakni Nomor: 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/2014, Nomor: 01-01-31/PHPU-DPR-DPRD/2014, dan Nomor: 10-07-31/PHPU-DPR-DPRD/2014, dan Daerah pemilihan Maluku untuk pemilu Anggota DPD Nomor: 03-30/PHPU-DPD/2014.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh saksi-saksi yang berasal dari partai politik, Ketua Bawaslu RI Muhammad, Bawaslu Provinsi, DKPP, perwakilan anggota KPU provinsi, dan saksi DPD.

Terkait rencana pembahasan perbaikan hasil rekapitulasi perolehan suara calon/ dan atau partai politik pada pemilu anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Utara. Perbaikan terhadap model DD, DD1, dan lampiranyya tersebut mendasarkan pada perubahan hasil rekapitulasi pada model DC, DC 1 dan lampirannya. Perubahan tersebut diakibatkan kesalahan input data pada saat rekapitulasi ditingkat Provinsi.

Menurut Muhammad, Bawaslu tidak setuju jika membahas dan menetapkan pembahasan perbaikan hasil rekapitulasi perolehan suara calon/dan atau partai politik pada pemilu anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Utara diluar Rapat Pleno terbuka. Hal ini harus dikembalikan sesuai dengan prosedurnya, karena ini akan berdampak pada hubungan sosial politik di suatu daerah.

“Apakah kita akan membiarkan sebuah fakta bahwa terjadi kesalahan akibat human error? Tidak akan ada pihak yang dirugikan, justru koreksi itu akan mengembalikan hak seseorang,” ujar Muhammad.

Untuk itu, KPU akan segera mengirimkan surat formal Kepada Bawaslu, untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari Bawaslu. Berdasarkan surat rekomendasi itulah yang akan menjadi acuan KPU untuk menyelenggaran Rapat Pleno Terbuka  untuk mengoreksi yang mungkin perbaikan hasil rekapitulasi perolehan suara calon/dan atau partai politik pada pemilu anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Utara,” tambah Husni.

 

Penulis     : Muhtar

Editor       : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu