• English
  • Bahasa Indonesia

KPU Diminta Ganti Surat Suara Rusak

altJakarta, Bawaslu– Partai politik peserta Pemilu 2014 meminta Komisi Pemilihan Umum untuk segera mengganti surat suara rusak yang taksirannya mencapai 1,5 juta. Sebab bila tidak segera diganti, dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan Pemilu legislatif (pileg) pada 9 April 2014 nanti.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini mengatakan, pelaksanaan Pemilu legislatif tersisa 15 hari lagi karenanya semua logistikPemilu harus segera dipersiapkan demi terselenggaranya Pemilu yang baik. KPU juga harus mengevaluasiperusahaan percetakan yang memenangkan tender.

"Agar kedepannya perusahaan tersebut lebih baik lagi dan professional kerjanya," kata Anggota Komisi II itu kepada wartawan di Jakarta, Senin malam (24/3/2014).

Selain itu, lanjut Jazuli, KPU juga harus memusnahkan kertas suara yang rusak atau KPU mengamankan surat suara yang rusak tersebut. Sehingga tidak ada potensi kecurangan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan surat suara yang rusak.

"Jangan sampai yang rusak (surat suara) disalahgunakan oleh oknum di daerah," tandasnya.

Senada dengan Jazuli, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Supriyanto mengatakan, KPU harus segera mengganti surat suara yang rusak tersebut. Karena, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU harus memastikan semua logistic Pemilu terpenuhi sesuai kebutuhan demi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

"Bahaya kalau surat suara sampai kurang karena kerusakan ini, bagaimana nanti kalau ada warga yang mau milih," kata calon legislator (caleg) daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III itu.

Terrhadap logistik Pemilu, menurut Didi, Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi Pemilu oleh undang-undang, harus mengawal proses produksi logistic dan distribusinya hingga ke TPS di daerah-daerah, demikian juga stakeholder Pemilu, sehingga pesta demokrasi ini dapat terlaksana dengan aman dan lancar.

"Bukan hanya KPU, Bawaslu juga harus ikut mangawasi agar hal serupa (kertas suara rusak) tidak terjadi," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin malam (24/3/2014), mengatakan, defisit surat suara memicu munculnya konflik, gangguan keamanan di TPS (tempat pemugutan suara), hilangnya kesempatan memilih bagi masyarakat, bahkan dapat mengancam penyelenggara Pemilu ke penjara.

Dikatakan, terdapat tiga kategori pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jatah surat suara di TPS yakni, pemilih yang keliru mencoblos, pemilih yang mendapatkan surat suara rusak dan pemilih khusus. Berdasarkan pasal 156 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu, pemilih yang keliru dan pemiih yang mendapatkan surat suara rusak dijamin mendapatkan surat suara pengganti dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

"Pemilih diperbolehkan untuk meminta surat suara pengganti, dan KPPS wajib memberikannya," jelas Said.

Sementara untuk pemilih khusus, lanjutnya, pasal 159 ayat 1 huruf c menjamin pemilih khusus dapat mengikuti pemungutan suara, meskipun mereka memilih bukan pada TPS domisili. Surat suara untuk pemilih khusus diambil dari alokasi surat suara cadangan. Problemnya, surat suara cadangan di TPS hanya 2% dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) per TPS. Adanya 1,5 juta surat suara rusak, maka sebanyak 1,5 juta pemilih berpotensi gagal menggunakan hak pilihnya.

Menurut Said, kerusakan surat suara tersebut diakibatkan kurangnya pengawasan dalam proses pencetakan surat suara. Semestinya, KPU bertanggungjawab untuk mengawasi pencetakan surat suara, produk surat suara sebelum didistribusikan. Begitu juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus turut mengawasi proses proses produksi surat suara tersebut.

Penulis MKD

Editor R. Monang Silalahi 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu