• English
  • Bahasa Indonesia

KPU dan Bawaslu Sepakat Integritas Manajemen dan Integritas Proses Pilkada Harus Dievaluasi

 

Lembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, evaluasi penyelenggaraan Pemilu dilihat dari dua aspek. Kedua aspek itu meliputi integritas manajemen Pilkada dan integritas Proses Pilkada.

 

Integritas manajemen Pilkada menurut Ferry terkait anggaran dan sumber daya manusia pada penyelenggaraan Pemilu. “Usulan ke depan, perlu didudukkan kembali apakah Pilkada termasuk rezim Pemilu atau Pilkada atau rezim Pemerintah Daerah,” kata Ferry pada diskusi “Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017” yang menjadi bagian kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan Bawaslu di Lembang, Jumat (7/4).

 

Penetapan Pilkada sebagai rezim Pemilu atau Peda menurut Ferry sangat berpengaruh pada penganggaran lantaran saat ini Pilkada dianggap sebagai rezim Pemerintah Daerah sehingga menggunakan anggaran dari daerah masing-masing. Kenyataan tersebut menurutnya cukup mempengaruhi penyelenggaraan Pilkada. Mantan Komisioner KPU Jawa Barat itu menilai sebaiknya Pilkada dibiayai APBN karena penganggaran terpusat lebih memudahkan manajemen Pemilu.

 

Sementara terkait integritas proses Pilkada, Ferry melanjutkan, evaluasi harus dilakukan terkait penguatan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara.

 

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menyepakati paparan yang disampaikan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Setidaknya menurut Nelson ada lima unsur yang harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

 

Unsur pertama, perbaikan mekanisme pencalonan meliputi perbaikan aturan, pengawasan tahapan dan meningkatkan kualitas pencalonan. Unsur kedua, menurut Nelson adalah kerangka hukum Pemilu. Hukum Pemilu tidak hanya dipahami dengan baik oleh penyelenggara Pemilu, tetapi juga dipahami dan diikuti masyarakat sebagai pemilih.

 

“Masyarakat juga harus paham dan tahu hukum Pemilu. Kalau tidak, partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak akan mempengaruhi peningkatan kualitas demokrasi,” ujar Nelson.

 

Unsur ketiga, lanjut Nelson, integritas penyelenggara Pemilu. Integritas penyelenggaraan Pemilu meliputi netralitas, kemandirian dan kualitas penyelenggara Pemilu. Unsur keempat adalah penguatan pelaksana pengawas Pemilu.

 

“Sampai saat ini Panwas di tingkat Kabupaten/Kota masih adhoc, padahal pada tahapan Pemilu mereka memegang peranan penting dan strategis seperti menyelesaikan sengketa Pemilu,” jelas Nelson.

 

Unsur kelima adalah, manajemen penganggaran dalam pelaksanaan Pemilu. Persoalan keterlambatan anggaran tidak bisa dipungkiri juga mempengaruhi kegiatan pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu.

 

Bawaslu RI menyelenggarakan media gathering sebagai upaya untuk menyertakan awak media massa nasional dalam tahapan evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2017. Melalui rangkaian kegiatan yang dilakukan pada saat media gathering, diharapkan muncul komunikasi dan interaksi yang membangun antara Bawaslu dengan media massa. Media Gathering berlangsung di Lembang, Jawa Barat pada 7 sampai dengan 9 April 2017.

 

 

Penulis : Ira Sasmita

Foto : Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu